PALAS-KPUD Kabupaten Padang Lawas (Palas) rekrut  ratusan  warga untuk melaksanakan sortir dan pelipatan surat suara Pemilu Pemilihan Presiden dan DPD, Kamis (28/3/2019).

Kertas surat suara  yang dilipat petugas untuk Presiden -Wakil Presiden berjumlah 166.960 ribu  lembar dan DPD dengan jumlah yang sama dengan jumlah 418 kotak yang di distribusikan pihak PT Putra Barutama Kudus Jawa Tengah.

  Kegiatan pekerja petugas lipat dan sortir langsung diawasi secara langsung oleh petugas Kepolisian dan Petugas Penga was gudang dari pihak KPUD Palas didalam gudang KPU yang berada di Jalan Listrik Sibuhuan.

Kasubag umum dan ligistik KPUD Palas Romy Syahputra ditemui dilokasi gudang pelaksanaan pelipatan surat suara ,Kamis (28/3/2019)  mengatakan, kegiatan pelipatan surat suara untuk Pemilu 2019 melibatkan  pekerja dari warga setempat yag direkrut ratusan orang dengan sistim pembagian kerja  menjadi 20 kelompok.

"Kegiatan  pelaksanaan lipat surat suara diperkirakan berlangsung  selama 4 hari, dimulai Kamis sampai Minggu ( 31/3/2019)   di lokasi gudang KPU Palas Jalan Listrik Sibuhuan, Kecamata Barumun,"terang Romy.

  Dia mejelaskan, seluruh petugas lipat  surat suara diawasi secara ketat oleh Aparat  dari Kepolisian Sektor Barumun dan petugas Bawaslu  secara bergantian dibantu pengawas yang dihunjuk oleh KPU.

"Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan agar surat suara tidak mengalami kerusakan akibat kesalahan pekerja,“ sebutnya.

“Khusus untuk petugas lipat surat suara akan dilakukan seleksi secara ketat terhadap petugas bahagian pelipatan, karena hal ini sangat rawan terkait  kepentingan pemilu , sehingga kita memilih petugas yang netral dan tidak berkaitan dengan kepentingan pemilu,"beber Romy.

Kegiatan Pelaksanaan pelipatan surat suara Pemilu dilakukan pengawasan secara ekstra ketat  terhadap  semua petugas lipat dengan ketentuan peraturan pekerja diperiksa  dan dilakukan  pengarahan terlebih dulu, sebelum memasuki ruang gudang KPU dan   menjaga  kemurnian kerja  tugas dan tanggung jawab mereka untuk kepentingan pesta demokrasi yang merupakan kepentingan pemilu,” ungkapnya.

  Sementara Ketua Bawaslu  Rahmat Efendi Siregar SS menimpali, petugas lipat surat suara masuk dan keluar gudang wajib lapor petugas dan diperiksa.

"Setiap pekerja dilarang membawa tas dan Handphone kedalam ruangan serta dilarang mengambil photo surat suara sebelum pekerja memasuki gudang pelipatan kertas suara, pekerja pelipat bertanggung jawab terhadap hasil kerja dan mematuhi ketentuan peraturan yang ditetapkan KPUD Palas, "jelasnya dalam kata sambutannya. "Jika ditemukan pekerja pelipat mengambil dan membawa keluar surat suara atau benda kelengkapan gudang dikenakan sanski tegas pemberhentian dan diserahkan kepada pihak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ,"tandasnya.*