SERGAI-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdangbedagai Provinsi Sumatera Utara berhasil amankan terduga bandar sabu berikut barang bukti seberat 880,88 gram asal riau senilai Rp 900 juta. Sabu akhirnya dimusnakan dengan cara di blender.

Barang bukti dari tersangka inisial ESP(30) warga jalan Sofian Zakaria, Lingkungan II, Kecamatan Padang hilir, Kota Tebingtinggi di tangkap unit berantas BNNK Sergai pada hari Jumat(1/3/2019) sekitar pukul 13:00WIB. Tepatnya di jalan Belibis, Lingkungan III, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenie Kota TebingTinggitinggi.

Kepala BNNK Sergai, Drs. Adlin M Tambunan didampingi Kasi Pemberantasan BNNK Sergai, Kompol Altur Pasaribu SH, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Juita Citra Wiratama, SH dan Yudi SH (Pengacara) dan KBO Satnarkoba Polres Sergai, Iptu D Sitepu saat konferensi pers Pemusnahan Barang bukti narkotika jenis sabu. Kamis(14/3/2019) sekitar pukul 09:00WIB di halaman Kantor BNNK Sergai.

"Barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat netto 850,78 gram dari tersangka inisal ESP, Dimana sebelumnya BNNK Sergai menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat bersih 880,88 gram. Kemudian disisihkan sebanyak 30,1 gram untuk kepentingan pembuktian laboratorium forensik dan persidangan," ucap Ketua BNNK Adlin M Tambunan.

Ia menambahkan, awal Penangkapan pada hari Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, Saat personil BNNK Sergai dibawah pimpinan Kasi Pemberantas Narkotika Kompol Altur Pasaribu. Ia telah melakukan penangkapan tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan dari pengejaran oleh tim BNNK Sergai dari Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai hingga ke Kota Tebingtinggi.

Menurutnya, lanjut Adlin, saat ditangkap tersangka baru sampai dirumah temannya bernama Rusmayadi yang berada sesuai alamat tersangka, saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri namun tersangka berhasil diamankan tim BNNK Sergai.

Setelah dilakukan pemeriksaan disamping badan tersangka ditemukan satu buah tas warna hitam, setelah dibuka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket besar.

Dari pengakuan tersangka bahwa tas warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu berasal dari Dumai Pekanbaru. Narkotika dibawa oleh tersangka dengan menaiki mobil pribadi milik temannya bernama inisial ZFH alias C. ZFH sendiri menaiki bus travel, bus makmur dan angkot. Dari pengakuan tersangka bahwa barang tersebut didapatkan oleh tersangka ZFH kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka ZFH, namun berhasil melarikan diri,"ungkap Kepala BNNK Sergai.

Sementara itu, Kasi Pemberantasan Kompol, Altur Pasaribu SH dalam paparannya mengatakan bahwa pengakuan tersangka ESP dirinya menjual Narkotika Jenis sabu sudah berjalan selama 1 tahun dan akan edarkan di wilayah Sergai dan kota Tebingtinggi.

Setelah itu, lanjut Altur, tersangka ESP setiap kali mengambil barang narkotika jenis sabu diberi upah 1 (satu) Minggu sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta dalam pengambilan narkotika jenis sabu dari Dumai Pekanbaru sampai Kota Tebingtinggi.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa dirinya positif pemakai narkoba, walaupun tersangka tidak merokok namun dirinya pemakai narkoba.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 sub. Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau maksimal 7 tahun penjara,"pungkas Kasi Pemberantasan, Kompol Altur Pasaribu SH.*