BELAWAN-Terkait pengancaman terhadap wartawan, Polres Pelabuhan Belawan diminta bertindak tegas untuk segera menyelesaikan kasusnya.

Sebab, tindakan pengancaman yang dilakukan oleh petugas keamanan PT Pelindo Cabang Belawan bernama Erwin kepada awak media elektronik, Suprapto merupakan pelanggaran Hak Azasi Manusia.

Apalagi, awak media dalam menjalankan tugasnya telah dilindungi Undang-Undang Pers.

Penegasan tersebut disampaikan Praktisi Hukum Sumut, M Yasir Silitonga SH MH kepada GoSumut mejawab perihal kasus pengancaman yang dilakukan petugas keamanan PT Pelindo Cabang Belawan bernama Erwin terhadap awak media elektronik, Suprapto.

"Dalam hal ini, kita minta Kapolres Belawan segara bertindak tegas atas laporan tersebut dan mengusut tuntas," tegas M Yasir Silitonga SH MH, Kamis (14/3/2019).

Dijelaskannya, pengancaman terhadap insan pers merupakan pelanggaran Hak Azasi Manusia dan mengancam kebebasan demokrasi Indonesia.

"Oleh karena itu, Polres Belawan harus segera menidak lanjuti laporannya dan memproses hukum pelaku," jelasnya.

Selain itu, Yasir menegaskan, pihak PT Pelindo Belawan harus pro aktif dalam menindak Satuan pengamanan (Satpam) yang tidak memiliki etika dalam melaksanakan tugas pokoknya dalam melakukan pengamanan.

"Sekali lagi kita tegaskan kepada Direksi PT Pelindo Belawan untuk memberikan bimbingan terhadap petugas keamanan tersebut. Sehingga satuan pengamanan dapat terdidik untuk menjalankan tugasnya," tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra yang dikofirmasi perihal laporan pengancaman wartawan hanya berkomentar singkat.

"Nanti ya, saya kabari perkembangan selengkapnya," katanya.*