PALAS-Bawaslu dan KPU Kabupaten Padang Lawas (Palas) serta pihak perusahaan atau pemohon PT Torus Ganda  melaksanakan  rapat koordinasi terkait  pemindahan TPS.

  Rapat koordinasi dibuka langsung Ketua KPU  Palas Indra Syahbana,SH, Selasa ( 6/3/2019) di sekretariat kantor KPU Palas jalan Listrik Sibuhuan ,Kecamatan Barumun.

Mewakili pihak perusahaan PT Torus  Ganda, Joni  Sinaga menjelaskan alasan permohonan agar TPS yang ada di lokasi  Pasar Huristak dipindahkan ke lokasi kebun Patogu janji karena alasan jarak tempuh untuk keluar dari kebun kelokasi TPS yang ada di pasar Huristak mencapai 80 KM.

"Selain itu alasan lain,karena faktor keamanan dan partisipasi pemilih yang mayoritas dari karyawannya," imbuhnya.

Usulan pindah TPS tersebut mendapat tanggapan dari Partai Politik yang  menolak usulan pindah TPS. Hanya satu partai yang menguatkan pindah TPS,yaitu partai PSI.

Ketua Bawaslu Palas Rahmat Efendi Siregar, di rapat koordinasi menyatakan pembahasan ini tidak untuk menentukan setuju atau tidak setuju pindah TPS.

"Kondisi kilas balik Pilgubsu dan Pilkada Bupati lalu, tentu perlu pengkajian tentang  persentasi tingkat kehadiran, bagaimana tingkat permasalahan pemilu yang muncul serta persentasi partisipasi pemilih,"ujar Rahmat.

  Ketua Bawaslu  berharap KPU selaku penyelenggara pemilu   harus menyikapi secara bijaksana dengan tetap mengakomodinir hak peserta pemilih.

Sementara KPU Palas melalui pimpinan rapat koordinasi Amran Pulungan, Divisi program data dan informasi menyatakan, Segala rekam  jejak dalam rapat ini akan menjadi bahan masukan untuk menetapan keputusan terkait pemindahan TPS yang akan ditindak lanjuti untuk dibahas secara bersama dengan semua pihak.

Hadir dalam rapat kootdinasi itu , Ketua dan komisioner KPU Palas,Ketua  Bawaslu dan Divisinya serta Pimpinan Partai Politik, Perwakilan perusahaan PT.Torus Ganda serta pemerintah kecamatan Huristak.*