MEDAN-Guna mengawasi kemitraan pengusaha sawit dengan petani yang merupakan masyarakat sekitar, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pengusaha perkebunan kelapa sawit Sumatera Utara (Sumut).

Dikatakan Komisioner KPPU Guntur Saragih untuk kemitraan pengusaha kelapa sawit dengan masyarakat sekitar, KPPU meneliti semuanya mulai dari agen, pengumpul sampai ke pabrik. Namun kemitraan petani sangat sulit dipantau sebab pengusaha hanya memegang Hak Guna Usaha (HGU), dilarang memiliki dan menguasainya dan jangan fiktif kemitraan dengan petani kecil.

“Untuk itu Guntur praktek pengusahaan dalam kemitraan sektor perkebunan harus ada transparansi. Plasma tetap sebagai pelaku usaha, bukan numpang nama saja,” ujarnya dalam FGD dengan tema  “Pengawasan Kemitraan Sektor Perkebunan Sawit” di Medan Rabu (6/3/2019) dengan narasumber lainnya yakni Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumut Timbas Ginting, Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan Ramli Simanjuntak dan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan pesertanya dari sejumlah perusahaan kelapa sawit di daerah.

Lanjutnya, KPPU sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap kemitraan sesuai dengan amanat UU nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) jo PP nomor 17 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU no 20 tahun 2008 tersebut.

Menurut dia, kelemahan pelaku UMKM karena kurangnya modal, bahan baku, manajemen sampai pemasaran. Selain itu, dalam kerjasama kemitraan dengan pelaku usaha besar, seringkali posisi pelaku UMKM sangat rentan terhadap eksploitasi yang dilakukan pelaku usaha besar. Pentingnya perjanjian kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesetaraan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam berusaha.

Pelaku usaha besar dapat turut membina dan mengembangkan usaha pelaku UMKM. Sesuai PP, katanya, KPPU bisa memberikan sanksi terberat sebesar Rp10 miliar setelah sebelumnya ada peringatan 1, 2 dan 3 atau rekomendasi untuk menutup izin usaha yang melanggar.

“Sejauh ini KPPU belum pernah memberikan sanksi,” katanya.  Sejak komisioner KPPU dilantik Mei 2018, kata Guntur, pihaknya berkomitmen menjalankan amanah UU UMKM sesuai aturan PP Kemitraan. Ini UU nya beda dengan UU praktek monopoli dan usaha tidak sehat.

“Kita berharap UU ini untuk perbaikan UMKM kalau di sektor perkebunan ya petani yang tujuannya masyarakat sekitar dapat memanfaatkan kehidupan ekonomi di daerah itu,” jelas Guntur.

Sekretaris Gapki Timbas Ginting mengatakan pihaknya mendukung UU UMKM tersebut. Cuma kebun sawit sudah lama ada di Sumut,  baru regulatornya keluar sehingga habis masa HGU baru bisa dijalankan kemitraan.*