SERGAI-Polres Serdangbedagai berhasil mengamankan 13 tersangka tangkapan Narkoba Polres Sergai dan Jajaran Polsek di wilayah hukum polres Sergai.Dari Penangkapan sejak tanggal 01 Februari /13 Februari 2019.

Dari 13 tersangka petugas mengamankan 9 pengedar dan 4 pemakai Penyalahgunaan narkotika Jenis sabu dari 13 laporan polisi (LP), terdiri 9 LP Satnarkoba, 3 LP Polsek Perbaungan, 1 LP Polsek Dolok Masihul.

Dari 13 tersangka 12 orang laki-laki dan 1 perempuan dengan total jumlah barang bukti yang diamankan berupa Sabu seberat brutto 32,08 gram, Ganja 10 gram dan pil Ectasy 2 setengah butir.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Waka Polres, Kompol Hendri Sibarani, Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, Kasubag Humas, AKP. Nelly Isma dan seluruh jajaran polres Sergai saat gelar konferensi pers dihalaman Mako polres Sergai. Rabu (13/2/2019) sekitar pukul 15:00WIB.

Kesembilan tersangka yang diduga sebagai pengedar antara lain, Ramlan alias Pak level (48). Ditangkap tanggal 1 Februari 2019. Miswanto alias Anto alias Toyek (39) dan Fitri Hidayat alias Fitra (23)dan SIti Hajar alias Siajar (34) Ketiganya ditangkap tanggal 2 Februari 2019.

Sedangkan tanggal 8 Februari 2019, mengamankan dua tersangka yakni Muhammad Alfian alias Alfin(30) dan Muhammad Guntur alias Guntur (29) Dan terakhir pada tanggal 12 Februari 2019 mengamankan tersangka Irwan alias Iing (32), " Ucap Kapolres Sergai AKBP Juliarman.

Juliarman menambahkan, Sementara untuk keempat tersangka yang diduga sebagai pemakai yakni tersangka Romiansyah (24) ditangkap pada tanggal 7 Februari 2019. Supranto alias Anto Kemiri (52) ditangkap pada tanggal 6 Februari 2019, Dian Sahala Sihombing alias Dian(28) Ditangkap pada tanggal 8 Februari 2019. Irfan Lubis alias Fana (35) di tangkap pada tanggal 9 Februari 2019.

Selain itu, lanjut AKBP Juliarman dari dua orang pengedar yang ditangkap cukup dramatis yang tersangka Riki Andrian alias Riki yang merupakan mantan anggota satuan samping yang sebelumnya sudah di PTDH akibat kasus narkotika. Tersangka melakukan perlawanan dan mengakibatkan salah satu anggota terluka ditangannya akibat terseret oleh tersangka yang coba kabur. Dari tersangka barang bukti yang disita sabu seberat 1,7 gram dan Exctay 2,5 butir.

Kemudian tersangka Irwan alias IIng yang juga mantan residivis di vonis 4 tahun dan bebas tahun 2018 ini. Dengan barang bukti yang disita sabu sebanyak 0,20 Gram dan uang tunai Rp.50.000. Penangkapan tersangka yang dipimpin langsung Kasat Narkoba tersangka mencoba kabur dan akhirnya dapat ditangkap.

Atas penangkapan tersangka membuat warga Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin melalui Pemerintah Desanya memberikan surat layangan kepolres Sergai dan memberikan apresiasi kinerja Sat Narkoba atas penangkapan seorang residivis pengedar narkotika.

"Dengan ini kami sampaikan kepada Bapak Kapolres Sergai bahwa kami atas nama kepala desa dan masyarakat mangga dua, Kecamatan Tanjung Beringin mengucapkan terimah kasih kepada Bapak Kapolres yang telah menangkap BD Narkoba Desa Mangga Dua Kec Tanjung Beringin atas nama tersangka I'ING yang sudah meresahkan masyarakat Desa Mangga Dua demikian pernyataan warga yang diteken oleh Mustakin sebagai kepala desa," ucapnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap 9 pengedar dikenakan pasal 114 (1) sub 112 RI No.35 tahun 2009 ancaman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit 1 Milyar paling banyak 10 milyar.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap 4 pemakai dikenakan pasal 112 (1) sub 127 UU RI no. 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara singkat 4 tahun paling lama 12 tahun , denda paling sedikit 800.000.000 paling banyak 8 milyar."Pungkas Kapolres Sergai AKBP Juliarman.*