MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Delitua membekuk 2 pembacok warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Delisredang.

Kedua tersangka, masing-masing Surya Darma Tarigan alias Darma (43) warga Jalan Jamin Ginting Km 13,5 Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan dan Jaka Windi Purba alias Jek (36) warga Gang Jenggi Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu l, Kabupaten Deliserdang diringkus Tim Pegasus bentukan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi pada hari Senin 4 Februari 2019.

Sebelum ditangkap, kedua tersangka terlibat penganiayaan yang berujung pembacokan terhadap Marhen Sinulingga (46) warga jalan besar Delitua Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang dan Karim Ginting (53) warga Jalan Pacar Ujung Desa Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan pada hari Minggu 6 Januari 2019. “Kedua korban dianaya saat menyaksikan hiburan kibot pada pesta tahunan di desa Namo Gajah, kecamatan Medan Tuntungan. Saat itulah terjadi keributan di belakang pentas. Setelah dilerai oleh masyarakat, salah seorang teman tersangka datang dan mengadu kepada temannya tentang penganiayaan yang dilaminya,” ujar Kapolsek Delitua, Kompol Efianto SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Idem Sitepu SH dalam siaran persnya di Mapolsek Delitua, Jumat, (8/2/2019).

Entah bagaimana, lanjut dijelaskan mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini, tidak berselang lama, rekan tersangka langsung melakukan aksi balasan. “Setahu bagaimana, sekitar pukul 05.00 wib, tersangka yang mendengar temannya dipukuli langsung melakukan penyerangan bersama teman lainnya. Saat itu, mereka membacok Surya Darma Tarigan Dan Marhen Sinulingga,” jelasnya.

Akibatnya, kedua korban yang mengalami luka terpaksa dilarikan masyarakat kerumah sakit Adam Malik yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Delitua setelah sembuh dari luka bacokan tersebut. “Menindaklanjuti laporan tersebut, beberapa hari melakukan pencarian, tim pegasus akhirnya meringkus dua dari pelaku dari tempat yang berbeda, dan berhasil mengamankan sebuah klewang yang digunakan untuk membacok korban,” imbuhnya.

Usai diamankan, kata Kapolsek, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses. “Imbas perbuatannya, kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya seraya menambahakn rekan-rekan tersangka masih diburu.