MEDANPolsek Delitua menangkap dua kurir pembawa 500 gram narkotika jenis sabu pada hari Selasa 29 Januari 2019.

Kedua kurir dimaksud masing-masing Ferry Putra (34) warga Jalan Bunga Cempaka, Pasar III, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru dan Hendrik Hendra Napitupulu (40) warga Karya Darma, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor ini ditangkap dari lokasi terpisah setelah petugas menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Nama teratas merupakan tersangka yang pertama kali berhasil diringkus di Jalan Karya Tani Medan Johor. “Ferry merupakan tersangka yang pertama kali diamankan di Jalan Karya Tani, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dengan barang bukti 2 gram sabu,” ujar Kapolsek Delitua, Kapolsek Delitua, Kompol Efianto SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Idem Sitepu SH dalam siaran persnya di Mapolsek Delitua, Jumat, (8/1/2019).

Lebih lanjut dijelaskan mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini, dari keterangan tersangka Fery, Tim Unit Reskrim memperoleh informasi tentang pemasok barang haram tersebut. “Selanjutnya, petugas langsung menuju ke Jalan Karya Darma. Di situ, kita berhasil menangkap Hendrik dengan menyita barang bukti 565, 74 gram sabu dan timbangan elektrik,” jelas Kompol Elfianto.

Ditambahkannya, ketika diinterogasi, tersangka Hendrik mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Jalan Pancing Medan. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tambahnya.