MEDAN-Gara-gara diteriaki Maling, JMA alias Bagong (18) ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Helvetia, Kamis, (7/2/2019).

Akibatnya, pria pengangguran warga Jalan Sempurna Nomor 49, Lingkungan II, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan ini harus merasakan pengapnya rumah tahanan Mapolsek Medan Helvetia

Tidak hanya itu, pencuri yang meresahkan warga ini juga dijerat dengan Pasal 363 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trilla Murni SH yang dikonfirmasi GoSumut.com membenarkan pihaknya menangkap Bagong. "Benar. Tersangka ini sangat meresahkan warga di kawasan Pasar II Rel lingkungan IV, kelurahan Tanjunggusta, kecamatan Medan Helvetia. Sebab, yang bersangkutan sedikitnya telah 10 kali membobol rumah warga di kawasan itu," ujar Kompol Trilla.

Lebih lanjut diungkapkan mantan Wakasat Lantas Polrestabes Medan ini, tersangka ditangkap pada hari Selasa, 5 Februari 2019, atas dasar laporan Renni Hutagalung (34) yang rumahnya dibobol Bagong selama dua hari berturut-turut. "Jadi, dua hari berturut-turut tersangka mencuri di kediaman korban. Hari pertama ia (Bagong) berhasil mencuri perhiasan emas. Namun di hari kedua aksinya dipergoki korban," ungkap Kompol Trilla.

Melihat itu, diterangkan Trilla, korban yang mengenali pelaku langsung berteriak minta tolong. "Namun saat itu tersangka yang masuk dengan cara merusak triplek dinding rumah korban berhasil lolos," terangnya.

Akan tetapi, kata Trilla, warga yang mengetahui peristiwa itu langsung menghubungi Polsek Helvetia. "Menindaklanjuti laporan itu, dengan sigap Tim Pegasus langsung turun ke lokasi dan dalam waktu singkat tersangka berhasil diringkus," pungkasnya seraya menambahkan tersangka mengakui telah 10 kali melakukan aksi pencurian di lokasi tersebut.