MEDAN-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan pendampingan lima Pemerintah Daerah (Pemda) di Sumut.

Pendampingan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut bersama Kedan Ombudsman dari Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA), USAID, guna penerapan pengelolaan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Kelima Pemda yang didampingi tersebut adalah Pemko Pematangsiantar, Pemko Binjai, Pemko Gunungsitoli, Pemkab Deliserdang dan Pemkab Nias.

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, pendampingan tersebut sudah berlangsung sejak 28 Januari 2019 dimulai dari Pemko Pematangsiantar, dilanjutkan ke Pemko Binjai dan Deliserdang.

Saat ini, pendampingan berlangsung di Pemko Gunung Sitoli dan Pemkab Nias hingga 6 Februari 2019. "Setelah dilakukan pendampingan, kelima Pemda ini diharapkan dapat segera mengelola dan menerapkan aplikasi LAPOR! mulai dari tingkat Pemkab/Pemko hingga ke tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," harap Abyadi Siregar, Sabtu (2/2/2019).

Selanjutnya Abyadi menjelaskan, LAPOR! merupakan sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial (medsos) yang dijalankan dengan prinsip mudah, terpadu, dan tuntas.

LAPOR! dikelola dan dikembangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman RI.

Aplikasi berbasis digital ini menjadi sarana partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.

Kata Abyadi, LAPOR! ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dalam rangka menjalankan amanat UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) No 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui sejumlah kanal yang disediakan.

Misalnya melalui situs www.lapor.go.id, SMS ke 1708 (tarif normal), mobile apps LAPOR! (Android), twitter @LAPOR1708 dengan menyertakan tagar #lapor.

Laporan akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk dapat ditindaklanjuti.

Masyarakat juga dapat mengawal penanganan setiap laporan secara transparan dan akuntabel melalui berbagai fitur yang tersedia, termasuk fitur-fitur untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelapor.

Abyadi menjelaskan, sebagai sistem pengaduan yang terpadu dan berjenjang, LAPOR! telah terhubung dengan ratusan instansi pemerintah di Indonesia.

Di jajaran Pemda se Sumut sendiri, aplikasi LAPOR! belum terkelola dengan baik.

Bahkan, di Pemprov Sumut sendiri aplikasi ini belum terkelola secara aktif, begitu juga di Pemkab/Pemko se Sumut.

Masih banyak Pemkab/Pemko maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum membentuk Unit Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (UP4). "Padahal, di UP4 inilah mestinya sebagai pemegang Admin LAPOR! di level Pemkab/Pemko dan sebagai Penghubung LAPOR! di level OPD. "Karena itulah, melalui pendampingan ini diharapkan lima Pemkab/Pemko yang menjadi pilot project dapat segera menerapkan dan mengelola aplikasi LAPOR! secara aktif," harap Abyadi Siregar.

Diawali dengan Proses Assesment

Sementara itu, Direktur FITRA Sumut Rurita Ningrum menambahkan, pendampingan tersebut diawali dengan proses assesment untuk mengidentifikasi bagaimana kondisi terkini pengelolaan aplikasi LAPOR! di lima Pemda tersebut.

Tim Ombudsman dan FITRA berkunjung langsung ke Pemkab/Pemko dan OPD untuk mengetahui sudah sejauh mana penerapan LAPOR! di lima daerah itu. "Sudah adakah pengelolaan aplikasi LAPOR! nya atau belum? Kalau belum ada, alasannya kenapa? Sebaliknya, kalau sudah ada, apa kendala pengelolaan dan pengaktifannya. Ini semua akan dicatat untuk selanjutnya akan diketahui langkah apa yang harus dilakukan. Kalau terkait soal SDM, maka akan dilakukan pelatihan dengan melibatkan Kemenpan RB dan KSP," jelas Ruri.