TEBINGTINGGI-Dalam Konferensi Pers nya di Aula Kantor KPU Jl. Rumah Sakit Umum, Komisioner KPU Kota Tebingtinggi, H. Emil Sofyan yang juga Kordiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menjelaskan ada banyak pertanyaan, yang disampaikan oleh masyarakat terkait bagaimana cara agar para perantau bisa tetap mencoblos tanpa harus pulang kampung.

"Perlu dijelaskan bahwa prinsip pendataan pemilih menurut UU 7/2017 adalah pemilih didata sesuai alamat (resmi) di e-KTP. Nah, masalahnya, orang tdk selalu tinggal (berdomisili) di alamat sesuai e-KTP. Misalnya sdg merantau ke luar kota/pulau/negeri. Di perantauan mereka tinggal di rumah dinas, kontrakan, kosan, asrama, atau pondok pesantren, tapi e-KTP-nya masih pakai alamat di kota/daerah asal,"ungkap Emil.

"Lalu gimana dengan hak pilih mereka? Apa untuk nyoblos harus pulang kampung? " Pungkas wartawan.

"Kalau jaraknya dekat, mungkin gak masalah. Tapi kalau jauh, tentu makan waktu, biaya, dan tenaga. Tapi tenang saja. Anda hanya perlu mengurus dokumen pindah memilih (Form A5) utk menyelamatkan hak pilih Anda sendiri. Caranya mudah," bebernya.

Emil menjabarkan tata cara memilih.

(1) Pastikan nama Anda terdaftar di DPT. Klik https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id (2) Datang ke PPS (di kantor desa/kelurahan) atau ke KPU Kab/Kota asal (sesuai e-KTP) dg membawa e-KTP, dan sampaikan alasan kenapa pindah memilih. (3) PPS atau KPU Kab/Kota itu akan membuatkan dokumen pindah memilih (Form A5) yg harus Anda serahkan ke KPU Kab/Kota tujuan. (4) Jika tidak memungkinkan utk mengurus ke PPS atau KPU Kab/Kota asal, Anda bisa langsung datang ke KPU Kab/Kota tujuan (tempat domisili saat ini). Anda juga akan dibuatkan dokumen pindah memilih. (5) Silakan mengurus secepatnya, sebelum 17/2/2019, sehingga KPU cukup waktu utk menyediakan surat suara di TPS tujuan. https://news.detik.com/berita/d-4403193/kpu-urus-dokumen-pindah-tps-paling-lambat-17-februari.

Dokumen pindah memilih ini berlaku bagi pemilih yg sedang merantau (bekerja, kuliah, nyantri), mjd napi, pengungsi bencana alam, pindah e-KTP, atau dirawat di panti sosial/rehabilitasi. Pemilih jenis ini nanti didata dlm Daftar Pemilih Tambahan(DPTB).*