LABUHANBATU - Tim Opsnal Polsek Panai Hilir mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (22/1/2019) sekira pukul 16.00 di Dusun VI Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka RHH (33), diamankan Aiptu Rinto Siahaan bersama Aipda Marjan Siregar dan Brigadir Zulfikar Siregar usai menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu Dusun VI Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam rumah tepatnya di lemari hias di ruang tamu yakni tiga bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dan pelaku kemudian di bawa ke Polsek Panai Hilir untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Hilir, AKP Budiarto, Rabu (23/1/2019).