LABURA - Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, akhirnya RT alias Aman (63), resmi menjadi tahanan Polsek Kualuh Hulu dengan sangkaan melanggar Pasal 303 KUHPidana. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra menjelaskan, pelaku diamankan personel Polsek Kualuh Hulu, Selasa (22/1/2019) sekira pukul 21.30 di Dusun V Tegal Lego, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

"Saat itu ada laporan dari warga adanya permainan judi angka tebakan jenis Hongking di sebuah warung di Dusun V Tegal Lego Desa Gunung Melayu," ujar Kapolsek, Rabu (23/1/2019).

Memperoleh informasi tersebut, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim langsung menindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan melakukan pengintaian. Benar saja, di lokasi petugas melihat seorang laki-laki sedang duduk di dalam warung sambil memegang 1 unit HP dengan gelagat yang mencurigakan, kuat dugaan laki-laki itu pelaku penjual angka tebakan judi jenis Hongkong.

Selanjutnya tim langsung mengamankan dan pelaku mengakui perbuatannya sebagai penjual angka tebakan judi jenis Hongkong dan sedang menunggu pembeli di warung tersebut.

"Darinya diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 70 ribu dan satu unit HP merk Samsung berwarna hitam," beber Kapolsek.

TSK juga mengaku menjual angka tebakan judi jenis Hongkong ini sejak 3 bulan yang lalu dan menyetorkan omzetnya kepada seorang laki-laki berinisial M di Kecamatan Kualuh Selatan.

"Kemudian tim langsung menuju alamat dimaksud, namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya," tutupnya.

Guna pertanggungjawaban secara hukum, TSK berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu.