LABUHANBATU - Polsek Bilah Hulu mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (21/1/2019) sekira pukul 11.00 di areal jalan Perkebunan Desa N6, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Saat distop petugas, S alias Tarno (35) pun menunjukkan sabu dari dalam kantong celananya.

Informasi yang diterima, pada Senin (21/1/2019) sekira pukul 11.00, Aipda Riki M bersama Bripka L Simatupang dan Brigadir Henu Januar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan areal perkebunan desa N6 sedang transaksi narkotika jenis sabu.

Petugas pun meluncur ke TKP dan mengamankan seorang sesuai ciri-ciri dari informasi tersebut dan ditemukan 1 paket sabu di kantong celana bagian depan sebelah kiri di dalam sebuah kotak rokok Magnum Mild dan satu set bong alat isap yang ditemukan di jok/bagasi sepeda motor pelaku.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Buntu Sihombing, Senin (21/1/2019) membenarkan penangkapan ini.

"Selain sabu dan bong, kita juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna biru tanpa nomor polisi," singkatnya.