LABUHANBATU - DK alias Diki (19) diciduk polisi dalam suatu penyergapan Minggu (20/1/2019) di jalan lintas A.Jamu Dusun Batu VIII, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Dari warga Dusun Kampung Nilon, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ini petugas mengamankan 1 paket plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 unit HP merk Nokia warna putih, dan 1 pasang sendal gunung Aiger.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hilir, AKP Hery Prasetyo menjelaskan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal saat personel Polsek Bilah Hilir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki DK alias Diki sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut, sekira pukul 18.30 tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda SM. Lumbangaol melakukan penyelidikan yang dianggap sebagai tempat transaksi.

Usai menunggu waktu cukup lama, akhirnya sekira pukul 20.00 tim mencurigai seorang laki-laki sedang bediri di tepi jalan lintas ajamu, tepatnya di Dusun Batu VIII Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan di samping sendal yang digunakan pelaku satu buah plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi dirinya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang baru dia beli dan akan dipakainya sendiri," ujarnya, Senin (21/1/2019).

Atas temuan tersebut, personel langsung mengamankan dan membawa pelaku serta barang bukti ke Polsek bilah hilir guna proses lanjut.