SERGAI-Seorang oknum Mahasiswa inisial DA alias D alias Om De (19) warga Dusun I, Desa Pengajahan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Diamankan team Ospnal Polres Sergai, tepatnya di Lapangan Reflika di KelurahanTualang, Kec.Perbaungan Sergai. Kamis (10/1/2019) sekitar pukul 16:00 WIB.

Tersangka ditangkap dalam perkara melakukan Persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur sebut saja Bunga (16) seorang pelajar warga kecamatan Perbaungan Sergai.

Atas perbuatan tersangka keluarga korban inisial S (45) ibu rumah tangga (IRT) warga tualang, Kecamatan Perbaungan Sergai melaporkan hal ini ke Polres Sergai sesuai laporan nomor polisi LP/318/XI GBI/SU/Res Sergai tgl 11 Desember 2018.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Sisworo melalui Kasubag Humas Polres Sergai, AKP Nelly Isma, Sabtu (12/1/2019).

Awal kejadian pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2018 sekitar pukul 14:30 WIB, dimana korban bunga permisi kepada orang tua untuk pergi bersama teman korban. Akan tetapi sampai Senin tanggal 10 Desember 2018 sekitar pukul 11:00WIB korban juga tidak kembali pulang kerumahnya.

Atas gelisahnya sebagai orang tua, kemudian pelapor inisial S menemui saksi R (25) dan K (30) warga Desa Tualang Perbaungan, Sergai. Untuk membantu mencari keberadaan korban. Namun kedua saksi meminta nomor korban untuk melacak melalui Global Positioning Siystem( GPS) dan ditemukan korban berada di Sebuah Hotel Deli Indah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang.

Setelah dilakukan pengecekan dan mendatangi hotel tersebut ternyata benar, korban dan terlapor berada didalam kamar hotel.

Singkat cerita, atas kejadian tersebut korban bunga mengaku bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh tersangka, atas perlakuan tersangka keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan hal ini ke polres Sergai.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi tentang keberadaan tersangka, akhirnya tersangka berhasil diamankan,"ungkapnya.*