LABUHANBATU - Personel Polsek Bilah Hulu mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (9/1/2019) sekira pukul 15.30 di Dusun Cinta Makmur, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Buntu Sihombing menjelaskan, pelaku diamankan saat Aiptu SP. Siahaan bersama Brigpol E.M. Rambe dan Briptu RS. Hasibuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong ada orang sedang mengunakan narkotika jenis sabu.

Petugas melakukan pengecekan dan ditemukan seorang laki-laki sedang asyik mengisap sabu dengan bong dan kaca pirex. Saat disergap, petugas turut mengamankan barang bukti dan mengamankan TSK ke Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum selanjutnya.

"Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah bong lengkap dengan kaca pirex sisa sabu (siska), 2 buah mancis, 3 buah pipet, dan 1 paket kecil plastik transparan berisi sabu," tuturnya.

Kapolsek menjelaskan, pelaku S alias Awal (25) warga Jalan Kampung Baru, Dusun 1, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, resmi menjadi tahanan dan telah dijebloskan ke jeruji besi mapolsek tersebut.