LABUSEL - Areal pinggiran Sungai Kanan Dusun Huta Godang, Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (8/1/2019) kemarin sekira pukul 11.30, digerebek polisi. Dari lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba ini, petugas Unit Reskrim Polsek Sei Kanan mengamankan AD alias Aris (34) dan ditemukan barang bukti sabu.

Kini, warga Dusun Huta Godang, Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Informasi yang diterima, Selasa (8/1/2019) sekira pukul 09.00 di pinggir sungai kanan Dusun Huta Godang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Saat petugas menyambangi TKP, seorang laki-laki langsung berlari menuju ke tengah sungai dan selanjutnya petugas mengejar hingga akhirnya pria yang diketahui sering dipanggi Aris itu berhasil diringkus.

"Saat diamankan, pelaku mengakui mengantongi tawas saat petugas menanyakan isi kantong celananya. Pelaku lalu mengeluarkan bungkus rokok Magnum Mild warna biru dan menemukan 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 5 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipet berbentuk skop serta 1 buah plastik pembungkus handset berisikan 2 buah plastik klip tembus pandang," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Sungai Kanan, AKP Mhd Basyir, Kamis (10/1/2019).

Petugas juga menyita handphone merk Xiaomi dan merk Nokia dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan dan memboyong pelaku ke Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut bersama 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat milik tersangka.