ASAHAN-Sebanyak 11 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Asahan yang bermasalah akan segera ditentukan nasibnya dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan beberapa mereka tersandung kasus tindak pidana korupsi dan kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan di Korps Pegawai RI.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asahan, Sopyan, Senin (7/1/2019). Dia mengatakan, 11 nama PNS yang bakal dipecat tersebut sudah final dan akan segera diusulkan ke Menpan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“ Sejauh ini, jumlah tersebut sudah final. Kecuali, jika nanti ada lagi PNS Pemkab Asahan yang tersandung tindak pidana korupsi atau tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan,” ujarnya.

Sofyan menambahkan adapun 11 nama ASN ini sudah digodok oleh rapat tim penindakan dan akan segera diajukan ke Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk menjadi keputusan.

“Setelah itu diajukan ke Gubernur Sumatera Utara untuk kemudian ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Nasional, Menteri PAN RB, serta Menteri Dalam Negeri,” sebutnya.

Menurut Kepala BKD, Pemkab Asahan sangat serius menjaga komitmennya terkait dengan penegakan disiplin para abdi masyarakat. Pemerintah tidak akan pandang bulu dalam hal pemberian sanksi maupun pemecatan terhadap PNS yang bermasalah.

“Ya memang kita terlambat karena Bupati lagi banyak kesibukan,”akunya.

Dia memastikan, setelah keputusan Bupati Asahan terbit tentang pemecatan tidak hormat terhadap 11 ASN itu, maka pihaknya akan segera mengusulkan pemberhentian gaji dan segala fasilitas yang diterima oleh ASN yang bersangkutan selama ini.

Saat ditanya soal nama 11 ASN yang bakal dipecat, Sopyan berdalih menunggu keputusan Bupati Asahan tentang pemberhentian tidak hormat ini.*