MEDAN-Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SI MSi menegaskan pengelola hiburan malam mentaati izin operasional.

Penegasan tersebut disampaikan orang nomor satu di Mapolrestabes Medan itu saat melakukan inspeksi mendadak di beberapa lokasi hiburan malam di Kota Medan, Minggu, (6/1/2019).

"Kami menegaskan agar para pengelola tempat hiburan malam mentaati izin operasional yang sudah ditentukan," tegas Kombes Pol Dadang.

Kombes Dadang tidak sendirian, ia juga didampingi, Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Romadhoni Sutardjo SIK, Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira, Kapolsek Helvetia Kompol Hj Trila Murni, Kanit Binmas Polsek Medan Baru, Iptu Kasir Nasution, personel Sat Sabhara Polrestabes Medan dan personel Polsek Medan Baru.

Peraih Naskah Strategi Perorangan (Nastrap) terbaik pada Pendidikan Regional (Dikreg) ke-26 Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Tahun 2017 ini mengatakan, pihaknya akan selalu melakukan sidak di lokasi hiburan malam.

"Ini (sidak) akan terus dilakukan untuk memantau tempat-tempat hiburan malam tersebut dan sidak ini sewaktu-waktu kami lakukan," jelas Alumnus Akpol Tahun 1994.

Ia juga mengatakan, lokasi hiburan malam yang disidak adalah Grand D' Blues Karaoke, Lee Garden dan Super.***