PALAS -KPU Kabupaten Padang Lawas (Palas) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke 2 (DPTHP-2) Pemilu 2019 sebanyak 163.705 pemilih.

  Bagi pemilih yang belum masuk ke dalam DPT akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Jadi kalau tidak ada di DPT, maka pemilih  akan masuk di DPK,” kata Ketua KPU Amran Pulungan didampingi Divisi Teknis Rahmat Habinsaran Daulay usai acara di aula Hotel Syamsiah Sibuhuan, Minggu (30/12/2018).

Kata Amran,  pemilih yang masuk ke DPK harus membawa  Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, DPK juga hanya bisa menyoblos di TPS Domisili  tempat tinggal.

“Harus membawa KTP, itu regulasinya harus terapkan begitu. Dia bawa identitasnya, dan dia hanya boleh menggunakan hak pilihnya di tempat di mana dia tinggal, dan itu diatur jamnya pada jam terakhir (pemilihan),” jelasnya.

Ditegaskan Amran, bahwa jumlah DPTHP-2 ini sudah tetap dan tidak bisa diganggu gugat untuk Pemilu di 2019 nanti. “Kalau mereka belum masuk DPT, mereka bisa masuk menggunakan hak pilihnya yang disebut DPK, kalau ini (DPTHP-2) sudah selesai,” ucapnya.

Untuk diketahui, KPU Palas sudah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Hasil Perbaikan ke 2 (DPTHP-2) Pemilu 2019 sebanyak 163.705 Pemilih, terdiri dari 12 Kecamatan, 725 TPS yang tersebar  304 desa dan.kelurahan.*