MEDAN-Polsek Medan Barat mengamankan seorang ibu rumah tangga saat mengelar Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Glugur.

Selain mengamanakan ibu rumah tangga bernama Rahmadina (32) warga Jalan Ampera 1 Nomor 10 Kecamatan Medan Timur itu, Polsek Medan Barat juga menangkap Indra Putra (40) seorang penjaga malam warga Jalan Sekata Gang Mawar Nomor 5-A Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat yang merupakan pengedar sabu. “Pada operasi GKN di Jalan Sekata pinggir sungai lorong 3 kelurahan Karang Berombak, kecamatan Medan Barat dan Jalan Glugur pinggir sungai lorong 1 kelurahan Glugur Kota, kecamatan Medan Barat, tim Pegasus Polsek Medan Barat berhasil mengamankan dua tersangka terkait tindak pidana narkotika,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Choky Sentosa Meliala SIK dalam keterangan tertulisnya yang diterim GoSumut, Jumat, (28/12/2018).

Lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Pancurbatu ini, sebelum melakukan penggerebekan di kawasan pemukiman padat penduduk tersebut, Polsek Medan Barat memperoleh informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkotika. “Ibu rumah tangga tersebut sempat membuang sabu ketika melihat petugas di Jalan Glugur pinggir sungai lorong 1 kelurahan Glugur Kota. Namun, ketika dikejar, yang bersangkutan berhasil ditangkap dan ditemukan 2 paket daun ganja kering di sakunya,” jelas Kompol Choky.

Selanjutnya, diungkapkan Choky, petugas membawa tersangka ke lokasi dirinya membuang paket narkotika jenis sabu. “Setelah diinterogasi, perempuan tersebut mengakui 5 paket plastik bening kecil tersebut adalah miliknya , dan ia juga menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari sesorang bernama Lefi dan sebagian sudah ada terjual seharga 70 ribu rupiah,” ungkap oran nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini.

Selanjutnya, disebutkan Choky, petugas kembali mengamankan Indra Putra di kawasan pinggir sungai Jalan Sekata Lorong 3. “Dari pria yang berprofesi sebagai penjaga malam ini, kita berhasil menyita 1/4 butir pil ekstasi warna orange dan sabu seberat 0,90 gram yang dibelinya seharga 500 ribu ruoiah dari seseorang bernama Wawan untuk dijual kembali,” sebut Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.

Usai diamankan, kata Choky, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan barat untuk diproses. “Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.