SERGAI- Dipenghujung tahun Polres Serdangbedagai (Sergai) di bawah pimpinan Kapolres Sergai AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu, S,sos, SIk, tetap eksis melakukan upaya Kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Sergai.

Dari akhir tahun 5 (lima) orang yang berperan pengedar sabu berhasil ditangkap diantaranya 4 orang ditangkap Satnarkoba Polres Sergai yakni Saiful Anwar alias Saiful (28) warga Lubuk batas, Dusun I, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan Akhiruddin alias Akhir (28) warga Desa Nagakisar, Dusun VI,Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Keduanya di tangkap pada hari Selasa (25/12/2018) sekitar pukul 23:00 WIB. Tepatnya Dusun I, Desa Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Sergai , AKP Martualesi Sitepu kepada GoSumut Melalui grup WhatsApp Jumat (28/12/2018).

Martualesi menjelaskan adapun barang bukti yang disita dari tersangka yaitu 2(dua) helai plastik transparan berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu Berat bruto 0,50 gram dan 4 plastik transparan kosong. 1 bal plastik klip transparan, 1 pipet AQUA yg di runcingkan di jadikan secop sabu, 1 dodot warna kuning, 1 buah mancis warna merah yg terdapat kertas timah rokok di jadikan seperti jarum untuk membakar sabu, 1 buah bong terbuat dari AQUA gelas yang sudah di rakit,dan terdapat 2 pipet bengkok yang terpasang, 2(dua) unit HP ICerry warna hitam dan nokia warna biru muda, Uang tunai Rp.74.000 (tujuh puluh empat ribu rupiah).

Kemudian, Lanjut AKP Martualesi Sitepu. Pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2018, sekitar pukul 19:00WIB, team Satnarkoba juga berhasil menangkap dua tersangka yakni Zulham Fauzi alias Fauzi (37) warga Dusun III, Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan Hermansyah alias Unyil (37) warga Dusun V, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Keduanya tersangka ditangkap didalam rumah ter sangka Zulham alias Fauzi.

Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu Berat bruto 0,43 gram, 3 unit HP android merek Xiaomi warna putih dan hitam, 1 unit hp strawBerry lipat warna hitam, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 alat hisap sabu (bong). 1 unit timbangan digital dan Uang tunai Rp.300.000," ucapnya.

Kedua tersangka adalah target dari Sat Narkoba berhasil ditangkap setelah melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan transaksi under cover buy dengan tersangka dengan membeli paket sabu sebesar Rp.300.000 dari pintu jerjak besi.

Selanjutnya dengan didampingi Kadus dilakukan penggrebekan di rumah tersangka dan dengan hasil ditemukan 1 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu tepatnya ditempat tidur,dari belakang rumah ditemukan 1 buah bong dari jarak 3M dari Bong ditemukan plastik klip kosong dan 1 unit timbangan elektrik.
Dari interogasi awal tersangka mengakui sudah setahun lebih menjual sabu dimana sabu diperoleh dari warga Tembung inisial K.

Adapun penjualan tersangka sehari sekitar 1gram dengan keuntungan Rp 200.000 Tersangka adalah seorang residivist yang sudah 2 kali divonis kasus sabu.

Sebelumnynya, pada hari Sabtu (22/12/2018) sekitar pukul 03:00 WiB Personil Polsek Perbaungan juga berhasil menangkap 1 orang tersangka Muhammad Haris Alias Aceng (22) warga Jalan Coklat I Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Tersangka ditangkap didalam sebuah gubuk milik Pengedar /bandar sabu di kecamatan Perbaungan.

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti 1(satu) plastik klip ukuran sedang berisikan 3 (tiga) plastik ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,2 Gram dan Netto 0,9 Gram.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 hingga 20 tahun penjara.*