MEDAN-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menciduk pengedar sabu di Jalan Denai Gang Jati Medan, Jumat, (28/12/2018) dinihari.

Pengangkapan terhadap sang pengedar tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolsek Medan Area, AKP Feriawan SH. “Penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu bernama Agus Salim (42) warga Jalan Denai Gang Jati kelurahan Tegal Sari, kecamatan Medan Denai tersebut berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol K Sianturi S.Sos dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut.

Lebih lanjut diterangkan orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini, menindaklanjuti kaporan masyarakat tersebut, personel Unit Reskrim dipimpin langsung oleh Wakapolsek Medan Area, AKP Feriawan SH bersama Iptu Simon Sembiring S.Sos, Ipda Rawi Cander SH langsung melakukan penggerebekan. “Tersangka ditangkap dari kediamannya bersama barang bukti kaca pirex yang berisi sabu-sabu, pipet, botol kecil berisi air serta paket klip kecil sabu-sabu,” terang Kompol K Sianturi.

Usai diamankan, kata Sianturi, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Maposlek Medan Area untuk diproses. “Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Kompol K Sianturi.