LABUHANBATU - Guna mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana kejahatan, Polsek Panai Hilir melakukan penyisiran terhadap premanisme dan tindak pidana kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.

Penyisiran ini dilakukan dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) atas Surat Perintah Kapolsek Panai Hilir, nomor : SPT/29/XII/2018, tanggal 1 Desember 2018.

Saat melakukan penyisiran di Jalan Ujung Batu, Desa Sungai Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sabtu (23/12/2018), tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Gunawan Sinurat, melakukan penyetopan kenderaan roda dua maupun roda empat, Sabtu (22/12/2018) pukul 23.30.

Adapun sasaran razia ini, yakni narkoba, senjata tajam, senjata api, sepeda motor diduga hasil kejahatan, dan barang-barang berbahaya/dilarang lainnya.

"Tujuan razia ini guna menekan dan mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana curas, curat, curanmor dan penyalahgunaan narkoba di wilkum Polsek Panai Hilir," Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Hilir, AKP Budiarto, Minggu (23/12/2018).

Dari razia ini, pihaknya mengamankan dan memboyong ke Mapolsek sebanyak 9 unit sepeda motor tanpa plat dan dokumen.

"Selama berlangsungnya razia ini, kita tidak ditemukan barang-barang berupa narkoba, senpi, sajam, dan barang-barang berbahaya/dilarang lainnya. Hanya 9 kenderaan tanpa plat dan dokumen yang kita amankan," tutupnya.