MEDAN - Grebek Kampung Narkoba (GKN) dari sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenanga Bawah, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (20/12/2018). Tim Pegasus Polsek Medan Kota menjaring dua pria pengguna narkotika jenis sabu.

Menurut Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani melalui Kanit Reskrim Iptu Deny Indrwan Lubis mengatakan, keduanya berinsial DH (26) dan AL (42) yang merupakan warga setempat.

"Dari pelaku kita amankan 2 paket plastik kecil dan sedang sabu, 1 bong, kaca pirex, dan beberapa buah pipet beserta uang tunai Rp 131.000," ungkapnya kepada wartawan.

Selain barang bukti narkotika, lanjut Deny, pihaknya juga turut menyita 3 unit mesin judi jackpot dan 150 koinnya. Dimana, sebut Deny, tersangka Dedi juga merupakan sebagai penyedia tempat (lokasi) judi jackpot tersebut, dan Alfin sebagai pemain.

Penggerebekan ini, sambung Deny, dilakukan, setelah pihaknya menetapkan Gang Kenanga, Kampung Baru, Medan Maimun tersebut sebagai sebagai sasaran.

"Saat ini keduanya sudah ditahan di Polsek Medan Kota," jelasnya.

Deny menerangkan, penangkapan yang dilakukan, berawal dari temuan personel kepolisan terhadap keduanya saat sedang berada di lokasi judi jackpot. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan 2 paket sabu beserta alat hisapnya beserta beberapa koin judi jackpot dari keduanya.

"Selanjutnya tim lalu memboyong kedua tersangka menuju Polsek Medan Kota untuk di proses lebih lanjut," sebutnya.*