MEDAN - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Bank Sumut telah disepakati secara aklamasi menjadi perda, dalam rapat Paripurna DPRD Sumut yang juga dihadiri Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi.

Bank Sumut mendapat kucuran dana segar operasional untuk 2019 guna menutupi kerugian saat membeli medium term note (MTN/Surat Utang Jangka Menengah) PT SNP Finance.

Namun hal tersebut tetap tidak menyelesaikan polemik terhadap lembaga perbankan rakyat sumatera utara tersebut. Seperti diketahui PT Bank Sumut dibawah kendali Edi Rizlyanto telah melakukan investasi secara ceroboh sehingga Rp147 miliar uang rakyat Sumatera Utara raib.

“Hingga Ranperda Penyertaan Modal Bank Sumut disetujui belum ada satu oknum dinyatakan bertangung jawab atas kecerobohan tersebut. Korwil Anak Republik Sumatera Utara menilai ada indikasi penyelamatan terhadap oknum-oknum yang diduga bertanggung jawab terutama jajaran Direksi PT Bank Sumut,” kata Korwil Anak Republik (AR) Sumatera Utara, Ismail Ginting.

Menurut Ismail, dengan disahkannya Ranperda Penyertaan Modal Bank Sumut, maka orang-orang yang bertanggung jawab terhadap kerugian rakyat Sumatera Utara bisa bernafas lega. Sebab, uang yang dipakai untuk membeli medium term note (MTN/Surat Utang Jangka Menengah) PT SNP Finance, bisa ditutupi.

“Ini merupakan sebuah preseden buruk bagi Bank Sumut, bank yang diharapkan mendorong peningkatan pendapatan daerah. Kami mendorong Gubsu Edy Rahmayadi mengevaluasi jajaran pimpinan di Bank Sumut, serta mengusut secara serius perihal dana investasi di SNP Finance” tutupnya.

Ismail menegaskan, kasus PT SNP Finance belum jelas penyelesaiannya, apalagi perusahaan itu sudah dinyatakan pailit. Menurut dia, dana Rp147 miliar yang digunakan membeli MTN SNP Finance tidak akan kembali.

“Maka dari mana Bank Sumut akan mengembalikan uang itu? Pasti menggunakan laba perusahaan. Berapa cadangan untuk itu setiap tahun? Lalu, berapa lama itu akan berlangsung. Ini harus bisa dijawab karena Bank Sumut milik masyarakat Sumut,” pungkasnya.*