MEDAN -Menjelang Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mendapat kucuran dana sebesar Rp61.2 miliar di 2019. Anggaran tersebut bersumber dari APBN.

Menurut Komisioner KPU Kota Medan, Nana Miranti, anggaran anggaran terbesar dialokasikan untuk kebutuhan pengadaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp45.8 miliar atau sekitar 74,8% dari total anggaran yang dialokasikan untuk anggaran pemilu di KPU Kota Medan.

“Anggaran terbesar itu di alokasikan untuk pengadaan KPPS,”ujar Nana Miranti di sela-sela acara Rapat Kordinasi Rencana Kerja dan Anggaran KPU 2019 di Hotel Four Points, Jalan Gatot Subroto Medan.

Wanita yang duduk di Divisi Program, Data dan Informasi ini menjelaskan, anggaran KPPS ini termasuk di dalamnya pembuatan TPS, ATK, konsumsi serta honor untuk anggota KPPS dan Linmas.

Sesuai dengan PKPU No5/2018 perubahan atas PKPU No7/2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelengara pemilu tahun 2019, pembentukann KPPS dilakukan pada 28 Februari – 27 Maret 2019. Dimana masa kerja KPPS ini 10 April-9 Mei 2019.

“Jumlah TPS yg di tampung juga belum seluruhnnya. Sebab, baru 6.349 TPS. Padahal jika berpatokan dari penetapan DPTHP2 yang terakhir, jumlah TPS di Kota Medan sebanyak 6.392. Jadi, DIPA yang kita terima saat ini juga harus di revisi kembali setelah dilakukan pencermatan kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Batara Manurung selaku Anggota KPU Provinsi Sumut mengharapkan agar komisioner di masing-masing kabupaten/kota dapat bekerjasama dengan sekretaris dan kasubag di masing-masing divisi untuk dapat mencermati dan menyusun program 2019 ini secara detail. Sehingga daya serap anggaran dan pelaksaanaan program dapat maksimal sesuai dengan jadwal.

“Programnya harus disusun detail pertanggal hingga April mendatang. Sebab, pelaksanaan pemilu sudah semakin dekat. Jadi, tahapan juga semakin padat,” ucapnya. *