MEDAN - Awas! banyak modus penipuan kerab terjadi seperti dua orang pelaku penipuan dengan modus daftar masuk anggota Polwan yang diringkus oleh Petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

Di mana kedua pelaku tersebut yakni, As SPd ,48, warga Jalan Pemuda Pancasila, Desa Sampali, Percut Sei Tuan yang bekerja sebagai gurut PAUD, dan RS alias Naumi ,42, Ketua Reaksi Cepat (RC) Perlindungan Anak dan Perempuan Jakarta.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri, mengatakan, dalam aksinya, kedua pelaku melakukan penipuan dengan modus bisa memasukan korban, Selvi Setiawati menjadi Polwan, dengan uang pelicin. Keluarga korban, Wagiman Buang yang tergiur kemudian menuruti permintaan kedua pelaku dan memberikan uang sebesar Rp 179 Juta secara bertahap.

"Korban Wagiman Buang, Arda Ningsih dan Selvi Setiawati dibawa dan dikenalkan oleh Aswan SPd kepada Naumi, dimana Selvi Setiawati mau masuk Polwan dan minta diuruskan, selanjutnya korban memberikan uang sebesar Rp 10 Juta," ujarnya.

Setelah itu, lanjut Faidil, korban diminta menyerahkan fotocopy KTP, KK dan pas photo. Beberapa waktu kemudian, korban kembali dimintai uang oleh Rusmini Supriadi, yang diberikan melalui transfer bank, lalu pada bulan Februari 2018 korban disuruh datang ke Polda Sumut.

"Selanjutnya, korban terus dimintai uang sebesar puluhan juta rupiah oleh pelaku dengan berbagai alasan mulai dari uang ukur badan dan sebagainya," jelasnya.

Faidil menfatakan, saat Selvi ke SPN Sampali untuk ukur tinggi badan dan ternyata tinggi badan kurang dan Selvi Setiawati tidak bisa masuk Polwan. Korban yang menyadari telah ditipu lalu menagih uangnya kembali kepada pelaku.

"Lalu dibuatkanlah surat perjanjian bermaterai 6000 dimana pelaku Naumi mengembalikan uang sebesar Rp 179 Juta dengan menyicil, dimana pada bulan Juni 2018 akan dikembalikan sebesar Rp 100 Juta dan sisanya dalam 4 bulan yakni bulan Agustus 2018," tutur Kapolsek.

Akan tetapi, Naumi tidak memenuhi janjinya hingga batas waktu yang ditentukan. Sehingga korban lantas membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.

"Kita yang mendapatkan laporan ini kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dua kali surat panggilan terhadap Aswan dan Naumi tak diindahkan, kita lalu kita melakukan jemput paksa," tegasnya.

Akibat perbuatannya, ujar Faidil, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 Yo 372 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara. "Keduanya kini sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. *