SERGAI-Satnarkoba Polres Serdang bedagai (Sergai) berhasil menangkap dua pelaku inisial JA alias J (41) warga desa Kota Galuh Dusun IV, Kecamatan Perbaungan, Sergai. ZE alias B (36) warga lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang tiga pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Tepatnya Lingkungan Pasiran kelurahan simpang tiga pekan. Selasa (18/12) sekitar pukul 01:00 WIB.

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti13 (tiga belas) paket helai plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 0,95 gram, 2 (dua) unit HP jenis Samsung warna putih dan Nokia warna Hitam dan Uang tunai 100.000 (seratus ribu rupiah).

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP, H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu kepada Gosumut. Rabu (19/12/2018).

Martualesi Sitepu mengatakan bahwa penangakapan kedua tersangka berkat adanya informasi tentang peredaran narkotika di lokasi tersebut. Kemudian personil Satnarkoba Polres Sergai beserta team opsnal menindak lanjuti informasi tersebut untuk melakukan penyelidikan yang sudah diketahui inisial J.

Sebelum ditangkap tersangka J berada dirumah pacarnya dan dilakukan pemantauan di lokasi dan dilakukan pengerebekan. Setelah didapatkan tersangka J berada dikamar depan sedang duduk dan tertangkap tangan memakai sabu.

Ditangan kirinya ditemukan 1 (satu) buah BONG dan tangan kanannya memegang mancis warna biru 1 (satu) dan disamping kirinya ditemukan 1 (satu) kantungan kain warna hitam didalamnya 11 (sebelas ) plastik transparan kecil berisi kristal yang diduga sabu. Dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yg berisi kristal diduga sabu dan 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong ," ucapnya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka J kepada petugas J mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya dan dibeli pada hari senin (17/12) sore sebanyak 1 gram dengan harga Rp 850.000 dari tersangka ZE alias B.

Sekitar pukul 03:00 WIB, Lanjut AKP Martualesi Sitepuh dilakukan pengembangan kerumah tersangka ZE alias B yang secara langsung didampingi Kepling setempat untuk menyaksikan pengeledahan. Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka ZE alias B ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi kristal terletak di atas meja makan. Dimana saat itu ZE alias B sedang membetuli letak sepeda motornya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka ZE alias B mengaku bahwa dirinya menjual sabu sekitar setahun lebih dengan penjualan sekitar 15 gram, setiap 1 hingga 2 hari dengan keuntungan sekitar Rp 25.000 setiap gramnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan proses sidik.*