PALAS-Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Padang Lawas (Palas) melakukan pemusnahan KTP-el rusak atau Invalid sebanyak 6.193 keping dengan cara dibakar. Acara disaksikan Forkopimda,Rabu (19/12/2019) di halaman Komplek perkantoran SKPD Terpadu Sigala -gala Kecamatan Barumun.

  Proses pemusnahaan KTP el  rusak atau Invalid dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dan tertib administrasi serta peningkatan kualitas pelayanan dan kewaspadaan sistim administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Palas Drs.Bermawi Lubis didampingi Kabid Kependudukan Darwin Lubis mengatakan, pelaksanaan pemusnahan KTP rusak atau Invalid berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam.Negeri RI Nomor : 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP -el Rusak atau Invalid.

  Dikatakan, pemusnahaan ini bertujuan Dalam rangka tertib administrasi serta  menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau Invalid.

"Hari ini bersamaan dengan Peringatan Hari Bela Negara ke 70 ,kita juga melakukan prosesi pemusnahan 6.193 KTP Elektronik yang rusak dan invalid ,maka Kabupaten Palas telah memenuhi kewajiban sesuai surat edaran Mendagri ,"terang Bernawi.

Kegiatan prosesi pemusnahan KTP Elektronik yang rusak dan invalid secara simbolis dilakukan Wakil Bupati Palas drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu .CHt.MM.M.Si ,Sekda Arpan.Nasutiin.S.Sos ,Perwira Penghubung Kodim 0212/TS Mayor Inf S.Parasibu ,Kanit Reskrim Polsek Barumun Ipda .M.Taufik Siregar serta sejumlah pejabat dijajaran Pemkab Palas.

Usai pemusnahan dengan cara dibakar dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan disaksikan ASN peserta upacara kegiatan Hari Bela Negara.*