SERGAI-Burhanuddin alias Sibur (38) warga dusun III, Desa Pekan Tanjung Beringgin, Kecamatan Tanjungberingin, Sergai ditangkap tim Polsek Tanjungberinggin saat sedang asyik duduk disebuah gubuk Minggu (16/12/2018) sekitar pukul 09:00WIB.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Tanjung Beringgin, Iptu Khairul Saleh kepada GoSumut membenarkan bahwa tersangka ditangkap tim Polsek Tanjung Beringgin karena sering stop (cegat) melakukan pemerasan terhadap para pedagang ikan penduduk luar tanjung beringgin dengan mengunakan senjata tajam.

Tepatnya dilokasi Jl. Veteran Dusun XII, Desa Pekan Tanjung Beringin, KecamatanTanjung Beringin, Sergai. Pada tanggal (20/10/2018) lalu sekitar pukul 13:00 WIB. Atas perbuatan pelaku akhirnya Hamzah Ahmad (48) seorang supir ojek warga jl. Sena Dusun XI Desa' Pekan T. Beringin Kec.T.Beringin Kab. Sergai melaporkan hal ini ke Polsek Tanjung beringgin.

Khairul Saleh menjelaskan, penangkapan tersangka ketika Kanit Reskrim bersama anggota melakukan patroli, karena dua bulan terakhir adanya keluhan beberapa pedagang atau penggalas ikan penduduk luar T.Beringin yang keluar masuk ke TPI T.Beringin sering dipalak/ diperas ditengah jalan oleh tersangka.

Tersangka yang selalu memakai jaket menyelipkan parang dipunggung dan dibawah lengan ditutupi jaket yang dipakainya.

Setelah terus dilakukan patroli Kanit Reskrim dan anggota berhasil menemukan tersangka sedang duduk digubuk salah satu gang jalan umum, tepatnya Dusun III Buantan, Desa Pekan Tanjungberinggin diduga keras hendak melakukan aksinya.

Setelah digeledah terdapat sebilah parang diselipkan dibawah lengan kiri dengan gagang mengarah keluar tertutup dengan jaket lee yang dipakai dan memegang parang dikepal jari tangan kiri dan melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti 1(satu) bilah parang gagang balutan karet ban, 1 (satu) bilah parang tanpa gagang, 1(satu) buah gunting, 1(satu) buah pistol mainan, 1 potong jaket warna hitam yang selalu digunakan tersangka untuk memalak korban.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polsek Tanjung Beringin. Tersangka dikenakan pasal tindak Kejahatan paksaan/ ancaman kekerasan sebagai dimaksud pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana.*