PALAS-Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Tahun 2014-2019 akhirnya rampung dalam sidang  rapat Paripurna istimewa DPRD Palas , Jumat(14/12/2018).

Ditandai dengan penyerahan keputusan DPRD Kabupaten Palas tentang Rekomendasi LKPJ AMJ Kepala Daerah tahun 2014-2019.

Penyerahan keputusan tersebut disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Palas H.Syawil Nasution dan Mhd Dayan Hasibuan  kepada Bupati Palas H.Ali Sutan Harahap (TSO) disaksikan sejumlah anggota Dewan dan Pimpinan OPD Kabupaten Palas serta Forkopimda.

Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama 5  tahun. Rekomendasi  diberikan setelah memperhatikan laporan hasil kegiatan Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD untuk mencermati, membandingkan dan menelaah LKPJ AMJ Kepala Daerah Tahun 2014-2019.

Terhadap LKPJ AMJ Kepala Daerah tersebut, DPRD memberikan 27 rekomendasi strategis. Rekomendasi tersebut berupa catatan-catatan strategis yang terdiri dari laporan kegiatan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan LKPJ AMJ Kepala Daerah Tahun 2014-2019 yang  disampaikan pada rapat paripurna DPRD sebelumnya.

  Dalam rekomendasi tersebut setidaknya terdapat beberapa poin yang diberikan oleh DPRD dan perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda).

  Ketua DPRD Palas H.Syhawil Nasution meminta anggota Dewan  lebih aktif memantau aliran air sawah, sehingga sawah tidak kekurangan air.

  H. Syhwil mewakili Pemkab Palas melalui Dinas terkait mengatakan untuk meningkatkan pembinaan, pemantauan Amdal, UKL dan UPL serta menumbuhkan peran aktif masyarakat untuk selalu sadar dan peduli terhadap lingkungan.

Terkait bencana kekeringan,lanjut dia ,  kerap melanda masyarakat di pedesaan diharapkan agar  melakukan koordinasi dengan SKPD dan stakeholder terkait. Melakukan kerja sama untuk  mencari solusi mengatasi bencana kekeringan.

Bupati Palas H.Ali Sutan Harahap (TSO) dalam sambutannya  menyampaikan,  LKPJ AMJ Kepala Daerah Tahun 2014-2019 merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

Dikatakan, LKPJ Kepala Daerah dicermati dan ditelaah  DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada masyarakat .Disebutkan, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan LPPD kepada pemerintah  serta menginformasikan LPPD kepada masyarakat.

“Hari ini DPRD Kabupaten Palas telah menyerahkan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi atas LKPJ AMJ Kepala Daerah Tahun 2014-2019,"kata Bupati.

TSO  menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak  disertai harapan,bahwa semua masukan dari legislatif dapat digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan tugas-tugas eksekutif dimasa mendatang.

"Utamanya dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Palas,” ujarnya.

“Mudah-mudahan dalam menapaki dan menghadapi tugas-tugas mendatang, jalinan hubungan kerja sama yang telah terbangun dengan baik dapat terus kita pertahankan dan ditingkatkan bersama,”  harap TSO.

Rapat paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD H Syahwil Nasution bersama Wakil Ketua Mhd Dayan Hasibuan dihadiri  anggota DPRD, Pimpinan OPD dan Camat dilingkungan  kerja Pemkab Palas.*