SERGAI-Pasca jalan perjuangan dusun IV, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Sergai yang sekian lama rusak yang diduga dianak tirikan oleh pemkab Sergai, melakukan aksi keras dengan melontarkan kata -kata. bahwa jalan tersebut wewenang kabupaten bukan wewenang jalan desa.

Namun setelah diselusuri, Gosumut.com sebelumnya di Desa Cempedak Lobang warga menunjukan bukti surat bahwa jalan tersebut masih wewenang Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang masuk kedalam data ruas jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serdang Bedagai.

Bahkan dalam isi surat tersebut jalan tersebut tidak boleh dibangun melalui dana desa.

"Sesuai isi surat bahwa Ruas Jalan Simpang Cempedak Lobang sampai Jalan perjuangan Dusun IV dengan panjang ruas jalan 2.896 Kilo meter masih terbilang wewenang kabupaten Serdangbedagai," ucap Mansur kepada Gosumut.com, Selasa (11/12/2018).

Dikatakan hal ini sesuai dasar ruas jalan Desa Cempedak Lobang yang masuk kedalam data ruas jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serdang Bedagai yang tidak boleh dibangun melalui dana desa.

"Sepanjang jalan kenangan kami rasakan terasa pahit, nasib jalan perjuangan dan sudah jelas bahwa desa Cempedak Lobang dusun 4 sesuai data penataan ruang dan dinas pekerjaan umum Serdangbedagai, bahwa jalan tersebut sudah masuk kedalam data ruas Dinas PUPR Sergai. Tetapi masih begini adanya bahkan jalan tersebut semakin parah ketika diguyur hujan," Cetus manyur dengan nada kesal.

Mansur mengatakan Karena jalan tersebut adalah akses terdekat untuk keluar ke jalan lintas baik itu anak kesekolah, pencari rumput dan akses keluar masuk untuk mengangkut hasil bumi dari kampung yang dulu pernah menjadi kampung percontohan itu.

"Wajar kami mempertanyakan kampung kami dengan jalan yang hancur lebur dan babak belur macam bubur ini masuk dusun percontohan,"imbuhnya.

"Harapan besar kami, tolonglah segera ditindak lanjuti jalan perjuangan tersebut, kami muak dengan Visi dan misi karena masyarakat sekitar ini butuh bukti bukan janji. Karna kami butuh karya nyata dan bukan karya kata," tegas Masyur.

Menyikapi hal ini, Kades Desa Cempedak Lobang, Edi Muslih kepada Gosumut.com mengatakan bahwa jalan simpang cempedak lobang sampai jalan perjuangan dusun 4, Kecamatan Seirampah, Sergai itu wewenang Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) sesuai Keputusan Perbub Bupati Sergai nomor 422/18.13/ tahun 2017.

"Tentang penetapan setatus ruas jalan sebagai jalan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dan tertulis dengan nomor urut 132 menjelaskan bahwa ruas jalan Simpang Cempedak Lobang sampai Jalan perjuangan Dusun IV dengan panjang ruas jalan 2.896 Kilo meter itu terbilang jalan kabupaten Serdangbedagai,"tutupnya.*