MEDAN - PT PaninDai-ichiLife yang berpusat di Jalan S.Parman Jakarta dan Kepala Perwakilan Medan di Jalan Tengku Amir Hamzah serta Mega Irama, selaku agen Panun Dai-ichiLife warga Perumahan Tenun Indah Blok Cepu Kecamatan Medan Petisah digugat nasabahnya ke Pengadilan Negeri Medan.

Sekaligus mengganti kerugian Rp7 miliar lebih karena tidak membayar asuransi kematian nasabahnya. Persidangan tersebut akan digelar Rabu 12 Desember 2018.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa gugatan tersebut telah diterima dan akan dilakukan pemanggilan untuk sidang yang dimulai pada Rabu 12 Desember 2018.

"Ya benar telah kita lakukan pemanggilan baik kepada penggugat maupun tergugat.Kalau tergugat tidak hadir akan kita panggil lagi sampai tiga kali pemanggilan,” ujar Jamaluddin.

Hal senada juga diungkapkan Jurusita PN Medan Juliana yang melakukan pemanggilan baik terhadap penggugat ( Jhony Halim/ Kuasa hukumnya ) maupun tergugat I dan II.

Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa gugatan tersebut sudah didaftarkan di Kepaniteraan PN Medan dan terdaftar di register perkara No837/ Ost.G/2018/PN Medan tanggal 30 November 2018, ujar Jhoni Halim melalui Kuasa Hukumnya Arfan Marwazi Hasibuan, SH dan Adamsyah,SH kepada wartawan, Kamis sore (6/12) lalu.

Menurut Arfan, kliennya Jhoni Halim warga kompleks Vila Gading Mas Elok Medan Amplas selaku pemegang polis No 2015004895.Sejak 26 Maret 2015 Rudy Halim mengasuransikan Rudi (38) sebagai tertanggung.

Dalam polis tertanggung Rp250 juta pertanggungan jiwa dan Rp 750 juta asuransi jiwa tambahan.

Selama diterbitkannya polis asuransi, penggugat( Rudy Halim) menyerahkan segala administrasi data kepada Mega( tergugat II) sehingga terbit polis No2015004895 dan penggugat berkewajiban membayar uang asuransi setiap bulannya.

Ternyata tanggal 7 Oktober 2017 pukul 22.30 wib Rudy anak penggugat meninggal dunia di RS Columbia Asia akibat tumor otak sesuai surat kematian yang dikeluarkan dr Angela Christina Schraam.

November 2017 penggugat mengajukan klaim kepada PaninDai-ichiLife (tergugat I) dengan melampirkan dokumen yang diisyaratkan. Namun alangkah terkejutnya penggugat,ternyata tergugat I tidak dapat membayar dan membatalkan sepihak kesepakatan antara tergugat I dengan penggugat sebagai pemegang polis.

Alasannya, penggugat menutupi keterangan kesehatan tertanggung saat pengisian formulir permohonan asuransi.Yakni tertanggung pernah menderita penyakit pheunemia (radang paru).

Dan 11 Agustus 2018 penggugat kembali melayangkan surat keberatan kepada tergugat agar memenuhi kewajibannya. Namun tanggal 21 Agustus 2018 tergugat I kembali mengirim surat balasan yang tidak jelas dan melanggar syarat umum polis pertanggungan jiwa perseorangan pasal 18 poin 1 a dan 1c.

Menurut Arfan,alasan tergugat I tidak membayar klaim asuransi penggugat mengada- ngada dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.Namun akibat perbuatan para tergugat menimbulkan kerugian bagi penggugat,yakni tidak dibayarnya klaim asuransi sejumlah Rp 1 miliar,kerugian material Rp 1.06 miliar serta kerugian immaterial sebesar Rp 5 miliar.

Untuk menjamin putusan tidak sia-sia,maka sangatlah beralasan harta benda para tergugat diletakkan sita jaminan.***