MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 39 Milyar lebih sepanjang tahun 2018 ini. Uang negara itu berasal dari penyidikan, penuntutan, uang pengganti dan denda.

  Ini ditegaskan  Aspidsus Kejatisu, Agus Salim seusai membagikan brosur dan stikers kepada pengendara dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional yang berlangsung di depan Kantor Kejatisu, Jalan Abdul Haris Nasution.

Didampingi Wakajati Sumatra Utara, Yudhi Sutoto, Asisten Intelijen Kejatisu, Leo Simanjutak, Aspidum Kejatisu, Edward Kaban, dan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Agus memaparkan dari rekapitulasi penanganan perkara tindakpidana korupsi hingga November 2018, tercatat ada 131 pengaduan dan 126 penyelidikan serta 62 penyidikan.

  "Pada tahap  penyidikan berhasil diselamatkan kerugian uang negara Rp 4.012.909.339,- tahap penuntutan Rp 8.444.839.568,- sedangkan uang pengganti sebesar Rp 21.161.994.719,- denda Rp 5.975.000.000,- dan biaya perkara Rp 962.250,-. Jumlah tersebut nantinya bisa bertambah hingga di penghujung tahun nantinya," ucap Agus.

Masih dalam memperingati anti korupsi ini, Agus menyebutkan dalam kurun waktu tertentu di 2018, ada fenomena yang menarik di Sumatra Utara terdata ada 37 pejabat kepala daerah di Sumut yang berhubungan dengan aparat penegak hukum baik itu KPK maupun Kepolisian, dari 37 kepala daerah baik itu gubernur, walikota dan bupati, 7 diantaranya tersangkut dalam permasalahan hukum atau korupsi.

  "Tentunya ini harus menjadi perhatian dan sekaligus pesan agar pengguna anggaran di Sumatera Utara lebih teliti dalam pelaksanaannya sesuai dengan prosedur yang berlaku,"ucap Agus.

Adapun dari sejumlah kasus korupsi yang menjadi perhatian publik beberapa diantaranya telah memasuki tahap penyidikan maupun persidangan diantaranya, kasus korupsi pembangunan rigit beton pada 2016, dengan nilai kerugian negara Rp 9 Milyar tersebut, Rp 7 M diantaranya telah dikembalikan ke kas negara. Selanjutnya kasus korupsi pemberian fasilitas kredit BRI Agro senilai Rp 22 M, korupsi Epc IPA Martubung yang merugika  negara Rp 18 Milyar dan penanganan korupsi pembangunan Tapian Siri-siri dan taman raja batu di 2016, di Kabupaten Mandailing Natal kini proses telah memasuki tahap penyidikan.

Sementara itu, berbagai kegiatan dilakukan dalam menyambut dan memperingati hari anti korupsi internasional. Dari pantauan wartawan, tampak Aspidsus Kejatisu, Agus Salim dan Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak serta para asisten dan kasi di Kejatisu membagikan brosur dan menempelkan striker anti korupsi di kenderaan yang melintas di depan kantor Kejatisu, hal ini bertujuan untuk memerangi korupsi dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan penyimpangan anggaran kepada aparat hukum sehingga anggaran yang dikucurkan bisa tepat sasaran dalam diberbagai sektor pembangunan.***