SERGAI-Puluhan pemuda mengatasnamakan Majelis Masyarakat Membangun Daerah (MD3) warga Desa Bingkat dan Desa Sukasari, kecamatan Pengajahan, Kabupaten Serdang bedagai (Sergai) akan melakukan aksi di kantor Kajari Sergai di Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah.

Walaupun pihak Kepolisian yang semula diberitahu sempat menurunkan personil dari Sabhara dan Polsek Firdaus, tetapi karena aksi kelompok pemuda yang mengatasnamakan MD3 yang dipimpin Gunawan Bakti akhirnya diterima oleh Kasi Intel Kejari Sergai Eduward SH.MH di ruang kerjanya, dengan bentuk diskusi dan penyampaian aspirasi, Senin (10/12/2018) pagi.

Kasi Intel Kejari Sergai, Eduward didampingi Kasi Pidsus, Donny Harahap SH,MH dan Kasi Pidum, Adryani Evalina br Sihotang serta beberapa Jaksa lainnya mendengarkan aspirasi warga yang disampaikan oleh perwakilan warga,dimana diantaranya pengaduan mereka terkait Dana BUMDes Desa Bingkat,soal Karang taruna yang tak diperhatikan serta sarana olahraga seperti lapangan bola kaki yang semak belukar.

Selain itu,perwakilan MD3 juga melaporkan kepada Kasi Intel Kejari Sergai dan Intel Polres Sergai, indikasi adanya intervensi dari oknum Kepala Dusun I Desa Bingkat yang bernama Wagirin,dimana beberapa hari sebelumnya mendatangi rumah warga yang akan ikut melakukan aksi dengan cara menakut nakuti warga kalau nanti mereka akan dipukuli Polisi dan ditahan.

Padahal dalam Dana Desa dan ADD semuanya sudah dimasukkan dalam anggaran tetapi oleh Kepala Desa Bingkat,Rusdi hal ini tak dilaksanakan sepenuhnya dan beberapa kali sebelumnya sudah disurati tetapi diduga “punya beking kuat”,maka oknum Kades ini tak peduli apa yang dikehendaki warga.

Barulah, sebelum warga berangkat ke kantor Jaksa melalui perangkat Desa,oknum Kades mencoba menenangkan warganya dengan membuat Komitmen akan melaksanakan yang diminta warga,padahal Surat Pengaduan warga sudah ditangan Kejari Sergai.

Sementara untuk Desa Sukasari yang bertetangga dengan Desa Bingkat,persoalannya yakni adanya dugaan “Pungli” melalui pengurusan surat tanah,yang mencapai jutaan rupiah.

Setelah mendengarkan aspirasi warga desa Bingkat,Kasi Intel Kejari Sergai menjelaskan bahwa soal pengaduan warga terkait BUMDes kasus ini tetap bergulir dan saat ini sesuai aturan,"masih menunggu jawaban pihak Inspektorat Sergai selaku APIP," kata Eduward.

“Kita tetap akan lanjutkan kasus ini dan jika ada temuan atau bukti,pasti akan diteruskan persoalannya dan bukan dihentikan.Masalah adanya intervensi dari oknum Kepala Dusun ini tidak boleh dan sudah melanggar HAM sebab masyarakat diperbolehkan untuk mengeluarkan aspirasinya,asalkan sesuai aturan dan kondusif dan tidak anarkis dan ini juga akan kita pertanyakan nantinya kepada Kades Bingkat yang segera akan kita klarifikasi”,jelas Eduward.

Kasi Pidsus,Donny Harahap SH,MH yang menangani kasus korupsi menambahkan setiap kasus yang intinya merugikan keuangan negara itu korupsi. "Tapi pembuktian ini perlu proses dan waktu tentunya”,imbuhnya menutup pembicaraan.*