MEDAN-Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan pelanggaran ringan yang dilakukan Rumah Sakit Adam Malik.

Sebab, Tim Ombudsman Perwakilan Sumut terdiri dari Edward Silaban, Hana F Ginting dan Ganda Yoga Pangestu yang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Rumah Sakit Adam Malik, Jumat, (7/12/2018) dinihari menemukan beberapa layanan yang tidak siap dalam memberi layanan.

Padahal mestinya, layanan tersebut harus tetap ada selama 24 jam.

Kendati dikatakan pelanggaran ringan, namun sifatnya sangat penting karena berkaitan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pelanggaran yang dimaksud antara lain layanan Pusat Informasi 24 Jam tidak dijaga.

Kemudian, terdapat dua toilet di ruang rawat inap tidak berfungsi.

Selain itu, juga tidak ditemukan ada pemajangan standar pelayanan publik seperti persyaratan, jangka waktu, biaya, motto layanan, visi misi layanan dan maklumat pelayanan sesuai dengan Undang-undang tentang Pelayanan Publik. "Jadi, kita tidak menemukan pelanggaran yang sifatnya berat. Yang kita temukan adalah pelanggaran-pelanggaran kecil tapi sifatnya sangat penting," ujar Edward Silaban selaku ketua tim, usai sidak.

Meskipun tidak ditemukan pelanggaran berat, lanjut dijelaskannya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut tetap meminta kepada Rumah Sakit H Adam Malik untuk memperbaiki pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan tersebut untuk terselenggaranya pelayanan publik yang baik.

Pastikan Terselenggaranya Pelayanan 24 Jam dengan Baik

Senada dengan itu, Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa, selain RSUP H Adam Malik, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara juga akan melakukan sidak terhadap Penyelenggara Pelayanan 24 Jam.

Tujuannya guna memastikan terselenggaranya pelayanan publik 24 Jam dengan baik di Sumut. "Jadi, monitoring pelayanan publik 24 Jam ini masih akan terus berlanjut, terutama di sektor-sektor penting," kata Abyadi Siregar.