MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Barat menembak seorang residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

Residivis dari kasus Curas dimaksud ialah Abdul Haris Lubis alias Haris (21) warga Jalan Denai Gang Sugeng Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Sebelum ditangkap, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini merampok Honda Scoopy hitam putih plat BK 6494 AGN milik M Fauzi (24), seorang pengemudi Grab Bike warga Jalan Budi Keadilan Lingkungan 23 Nomor 1-1 Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat pada hari Jumat 2 November 2018 lalu. “Pelaku beraksi bersama tiga rekannya di Jalan KL Yos Sudarso kelurahan Glugur Kota, kecamatan Medan Barat, tepatnya di depan Kampus Universitas Dharmawangsa Medan,” ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Coky Meliala Sembiring SIK menjawab pewarta.co, Minggu, (2/12/2018).

Dijelaskan Coky, peristiwa naas yang dialami korban terjadi ketika yang bersangkutan hendak menuju rumahnya. “Jadi, saat itu korban ditendang oleh para pelaku yang bersenjatakan golok. Setelah terjatuh, ia menyaksikan sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh tersangka bersama tiga rekan yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas mantan Kapolsek Pancurbatu ini.

Tidak terima menjadi korban aksi kejahatan, Fauzi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Medan Barat. “Menindak lanjuti laporan korban, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan langsung mengamankannya dari Jalan Walet I Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada hari Jumat 30 November 2018 kemarin,” imbuh Coky.

Melawan saat Berupaya Kabur

Namun sayang, disebutkan Coky, saat dibawa pengembangan kasus, residivis tersebut melakukan perlawanan ketika berupaya kabur. “Tersangka ditembak tim Pegasus pada bagian kakinya ketika berupaya kabur saat diminta menunjukkan kediaman rekannya yang terlibat aksi kejahatan tersebut,” sebut Alumnus Akpol Tahun 2004 ini seraya mengatakan tembakan peringatan yang dikeluarkan tidak diindahkan tersangka.

Usai diamankan, kata Coky, pelaku berikut barang bukti Yamaha Mio Soul GT plat BK 2992 RAK hitam, STNK sepeda motor atas nama M Fauzi, Surat PT Summit Oto Finance dan Honda Vario hitam plat BK 3768 AFS langsung digelandan ke Mapolsek Medan Barat untuk diproses. “Imbas perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan Mapolsek Medan Barat. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana,” tandasnya.