MEDAN-Gara-gara mencabuli anak bawah umur, pria Lanjut Usia (Lansia) Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli diciduk Polsek Medan Labuhan.

Lansia ini melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di kediamannya pada Sabtu 24 November 2018 lalu.

Informasi yang dihimpun di Mapolsek Medan Labuhan, Minggu (2/12/2018) menyebutkan, pelaku cabul yang dimaksud berinisial E (52) warga Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SIK yang dikonfirmasi membenarkan adanya pelaku yang ditangkap karena mencabuli seorang bocah wanita. "Iya benar. Pada hari Minggu 25 November 2018 sekitar pukul 13.00 WIB di Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial CA (5) yang dilakukan tersangka," ujar Kompol Rosyid Hartanto SIK menjawab GoSumut.

Lanjut Rosyid menjelaskan, peristiwa naas dialami korban diketahui setelah orangtuanya pergi ke sebuah warung untuk membeli jajan. "Saat itu, datang seorang saksi (Lestari) memberitahukan kepada orangtuanya bahwa korban mengeluh kesakitan pada waktu buang air kecil," jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Labuhan ini.

Selanjutnya, Rosyid mengungkapkan, mendengar perkataan korban yang mengalami peristiwa tersebut, orangtua bertanya kepada sang anak dan menjawab bahwa ia telah digauli oleh pelaku. "Jadi, ketika ditanya sang anak mengakui bahwa ia telah dicabuli oleh tersangka saat berada di kediamannya," ungkap mantan Wakasetres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Tak terima, Rosyid menyebut, orangtua korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya anaknya ke Mapolsek Medan Labuhan. "Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang telah mengantongi identitas pelaku berhasil menangkap tersangka dari kediamannya," sebut mantan Kanit Tipiter Polda Sumut ini.

Hasil pemeriksaan, kata Rosyid, tersangka mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban sebanyak dua kali. "Ketika diintrogasi pelaku mengakui perbuatanya. Imbas perbuatanya, sang bersangkutan dijerat Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Alumnus Akpol Tahun 2004.