PALAS-Personil Polsek Barumun dan   Satpol PP Kabupaten Padang Lawas (Palas)  melaksanakan  pembrantasan penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kelurahan Pasar Sibuhuan dan Kecamatan Barumun,Selasa (27/11/2018).

  Tim gabungan dipimpin Kapolsek Barumun AKP Sudirman SH diwakili Kanit Binmas Aiptu Syaiful Bahri bersama Aipda Doni Tarigan, PS Kanit Intel bersama Kasatpol PP Kabupaten Palas Rony Saiful melakukan penyisiran  di 9 lokasi berbeda  termasuk cafe dan warung tuak.

Kata Ronny Saiful, pihaknya mengimbau pemilik cafe atau warung tuak agar tidak kembali membuka usaha warung tuak dan tidak melakukan katuvitas menjual miras.

  Ditegaskan Kasatpol PP, barang bukti miras atau tuak  hasil operasi yang dilakukan diamankan di Kantor Satpol PP Palas.

"Sedangkan untuk warung tuak yang ditemukan minuman keras dan tuak dibuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya kembali atau tidak membuka kegiatan usaha warung tuak atau menyediakan minuman keras lainnya,"ujar Ronny.

Kegiatan operasi dilaksanakan mulai pukul 10.15 WIB sampai pukul 15.00 WIB , dengan menyita puluhan miras jenis Bir Putih dan Hitan serta tuak.

Hasil penyisiran Tim Gabungan disembilan titik lokasi berbeda ditemukan miras puluhan botol  jenis bir putih dan hitam dan 5 Jiregen berisikan tuak.

Adapun lokasi warung tuak yang dilakukan penyisiran diawali dari lokasi milik ISH yang berlokasi di Desa Pancaukan, warung tuak lingkungan VI Padang luar milik RS. Selanjutnya warung tuak milik WS dilokasi Padangluar lingkungan VI , warung tuak.milik SS berlokasi di Desa Kampung, warung tuak milik S berlokasi di kampung Saroha ,warung tuak milik TD berlokasi di Desa Tanobato.

Dan lokasi lainnya warung tuak milik GH berlokasi dilingkungan VI ,Kelurahan Pasar Sibuhuan, warung tuak milik BR berada dilokasi jalur dua dan warung tuak milik HH berada dilokasi jalur dua Padang Luar Sibuhuan. *