MEDAN - Dalam proses persidangan kasus korupsi paket pekerjaan berupa Engginering Procurement Contruction (EPC) pembangunan IPA Martubung, PDAM Tirtanadi Sumatra Utara, senilai Rp58 miliar pada 2012, dengan terdakwa Staff Keuangan Promits LJU Flora Simbolon dan Ir M Suhairi MM selaku PPK PDAM Tirtanadi Sumut, kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Penuntut umum Tipikor Kejari Belawan Nurdiono menghadirkan delapan saksi dua diantaranya Direksi PDAM Tirtanadi Sumatera Utara periode 2011-2015. Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa proyek di Martubung tersebut sudah diketahui siapa pemenangnya sebelum pengumuman yakni KSO Promits LJU.

Bahkan dalam persidangan itu, kedua mantan Direksi yakni Mantan Direktur Perencanaan dan Produksi PDAM Tirranadi, Tamsil Lubis dan Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan, Ahmad Thamrin pun mengakui perencanaan proyek tersebut dari rekomendasikan Kadiv Perencanaan Arief yang kini menjabat Direktur Administrasi Keuangan PDAM Tirtanadi kepada Azzam selaku Dirut PDAM Tirtanadi.

Dalam sidang, itu kedua saksi menyatakan mereka juga menyebutkan saat rapat, Azzam mengatakan PDAM Tirtanadi mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari Pemprovsu sebesar Rp200 miliar.

Dari Rp200 miliar itu diperuntukan untuk pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Martubung, sebesar Rp58,6 miliar dan sisanya untuk IPA Sunggal.***