MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menembak dua resedivis yang kerap membuat resah masyarakat.

Kedua resedivis yang telah berulang kali ‘sukses’ melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Medan ini diberi tindakan tegas terukur ketika melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan kasus.

Resedivis yang dimaksud ialah M Edi Wardana alias Dana (20) Jalan Prof HM Yamin Gang Kelambir Nomor 31-B Medan dan Cistian O Manik alias Ivan (19) warga Jalan Gurilla Gang Cangak Merah Nomor 14 Medan. “Kedua resedivis ini ditangkap oleh tim Pegasus Unit Pidum yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan di kawasan Jalan Wahidin setelah Honda Vario plat BK 6336 AGFyang dikendarainya menabrak pengendara lain usai menjambret handphone milik Johan (42) warga Jalan Pukat VI Nomor 26 Medan,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim, AKBP Putu Yuda, Jumat, (23/11/2018).

Lebih lanjut diterangkan orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, setelah berhasil diamankan, kedua resedivis tersebut langsung dibawa menunjukkan lokasi tempatnya pernah menjalankan aksi nekatnya. “Namun sayang, tembakan peringatan yang dikeluarkan petugas tidak diindahkan oleh kedua pelaku sehingga akhirnya diberi tindakan tegas terukur,” terang peraih Naskah Strategi Perorangan (Nastrap) terbaik pada Pendidikan Regional (Dikreg) ke-26 Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Tahun 2017 ini.

Ketika diinterogasi, kata Dadang, para pelaku mengakui telah berulang kali sukses menjalankan aksi nekatnya di beberapa kasawan di wilayah hukum Polrestabes Medan. “Saat diinterogasi, kedua resedivis ini mengaku telah melakukan aksi serupa di Jalan Rela Medan, Kapten Maulana Lubis, Jalan Juanda, Wahidin, Jalan Iskandar Muda Medan dan Jalan Krakatau Medan,” tandas Alumnus Akpol Tahun 1994 ini seraya mengatakan kedua tersangka merupakan resedivis dari kasus yang sama.

Melanggar Pasal 365 KUHPidana

Imbas perbuatannya, tambah Kombes Pol Dadang, kedua tersangka langsung dijebloskan ke dalam jeruji pengap Rumah Tahanan Mapolrestabes Medan. “Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana,” tambah mantan Koorsspripim Kapolri ini.