MEDAN - Kepala Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni menegaskan bahwa pemberian uang transport dari anggota DPRD kepada konstituennya, baik dalam pertemuan saat reses maupun sosialisasi peraturan daerah dilarang.

Ambar mengatakan itu terkait pemeriksaan oleh lembaga yang dipimpinnya terhadap sejumlah anggota DPRD Medan terkait pemberian uang transport kepada kontituennya. Kata dia, berdasarkan aturan, pemberian uang transport secara tunai kepada masyarakat tidak dibenarkan.

"Pemanggilan anggota dewan oleh auditor mungkin untuk meminta klarifikasi atas penggunaan anggaran reses maupun sosialisasi. Sejauh ini memang belum ada temuan, nanti dituangkan ke dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP)," ujarnya kepada wartawan, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Medan.

"Kalau pemberian uang transport memang dari sisi aturan tidak dibenarkan. BPK bukan membuat aturan, hanya menjalankan aturan yang ada," imbuhnya.

Kata dia, auditor yang melakukan pemeriksaan belum memberikan laporan. Namun, pada hasil pemeriksaan nanti bisa direkomendasikan agar tidak ada lagi pemberian uang transport dikegiatan yang akan datang.

"Kalau sudah terlanjur diberikan, tidak bisa juga ditarik kembali dari konstituen. Makanya kita rekomendasikan tidak ada lagi pemberian uang transport dikegiatan berikutnya," tuturnya.***