SERGAI- Diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Akhirnya Hamdani Nasution Alias Kondan (29) warga dusun I, Desa Kota Pari, Kecamatan Cermin, Sergai diamankan petugas polsek pantai cermin, tepatnya di Dusun X, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Minggu (18/11/2018) sekitar pukul 16:00 WIB.

Hasil yang diperoleh Gosumut.com, penangkapan yang diduga sebagai pengedar sabu berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di dusun IX, Desa celawan akan ada transaksi natkotika jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut, petugas piket Reskrim Polsek Pantai Cermin Aipda Sarweli dan Brigadir Muslim Efendi bergerak menuju lokasi. Tiba dilokasi TKP dan melakukan pemantauan, pada saat itu melintas seorang laki -laki dewasa yang mengendarai sepeda motor yamaha RX King warga ungu, langsung team opsnal melakukan penghadangan dan melihat pelaku Kondan menjatuhkan sesuatu benda yang semula dipegangnya ditangan kirinya.

Setelah dilakukan pengeledahan di badan pelaku tidak ditemukan barang bukti narkotika sabu, namun setelah memeriksa  benda kecil yang semula di buang tepatnya di sebelah sepeda motor pelaku, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolsek pantai cermin, AKP, V Simanjuntak melalui Kasubag Humas Polres Sergai, AKP Nelly Isma  kepada wartawan, Senin (19/11/2018) membenarkan informasi tersebut.

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti, 01 (satu) Paket plastik klip putih yang berisi kristal putih yang di bungkus 1 lembar plastik kecil warna merah dan 1 lembar plastik kecil warna  hitam.

Saat ini tersangka dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sudah diamankan ke Mako Polsek Pantai Cermin.*