PADANGSIDIMPUAN-Akibat merasa menelantarkan anak mereka, Magdalena (36), warga Jalan HT Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan, yang merupakan istri dari salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Dinas pemerintahan Kota Padangsidimpuan, berinisial MT (39), berniat akan mengadukan suaminya langsung kepada Wali Kota Padangsidimpuan.

Kepada wartawan Magdalena menjelaskan, sikap MT yang tak perduli terhadap anak mereka sejak perbuatan selingkuhnya dengan salah seorang wanita yang menjabat sebagai tenaga Honorer dikantor MT.

Diketahui oleh Magdalena sejak hari pertama Hari Raya Idul Fitri (15/06/2018) lalu, gara gara tidak sengaja melihat wanita selingkuhan MT di hand phone milik suaminya itu.

"Sejak saat itu (lebaran pertama), sampai saat ini hubungan kami sudah tidak harmonis bahkan sering nenimbulkan adu mulut,"tutur Magdalena dengan suara lirih, Minggu (11/11/2018), sekira pukul 22.00 WIB malam.

Lebih lanjut Magdalena mengatakan, masalah yang menimpa keluarganya itu sudah pernah diadukannya ke Kepala Dinas tempat MT berkerja, Dinas Inspektorat dan bahkan ke Polres Padangsidimpuan. Akan tetapi, jawaban yang diterimanya dari 3 instansi tersebut hampir sama, yakni, semua itu ditentukan oleh Pengadilan Agama.

Akibatnya, Magdalena mengeluh terkait memenuhi biaya kebutuhan sehari-hari 3 orang anak dari hasil pernikahannya dengan MT.

"3 instansi yang saya datangi untuk mengadukan dan mencari solusi terkait rumah tangga saya ini, hampir semua jawabannya sama. Mereka mengatakan agar saya mengadukan hal ini langsung ke Pengadilan Agama. Saat ini saya pusing memikirkan biaya kebutuhan sehari-hari ke 3 anak saya, terlebih lebih si sulung yang saat ini sudah bersekolah di SMK,"tuturnya lagi menahan sedih.

Oleh karna itu, guna mendapat kepastian akan rumah tanggnya, Magdalena akan mengadukan hal ini langsung kepada Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution.

"Saya akan secepatnya mengadu kepada Bapak Wali Kota Padangsidimpuan dan berharap agar suami saya di tindak sesuai aturan yang berlaku karena dia merupakan ASN yang sah di Negeri ini,"akhir Magdalena.*