LABUHANBATU- Seorang pecandu sabu tak berkutik saat digerebek polisi di sebuah rumah Lingkungan Tengah Sigambal, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantauselatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (3/11/2018) sekira pukul 21.30 WIB.

Tersangka RYH alias Amat (41) diringkus seorang diri dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip isi sabu, 1 buah bong, dan 1 buah mancis. Sedangkan rekannya, kabur melarikan diri.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Buntu Sihombing menjelaskan, pada Sabtu (3/11/2018) sekira pukul 21.30 WIB pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan Tengah Sigambal ada beberapa orang laki-laki yang sedang transaksi dan menggunakan narkoba.

  Tim Opsnal langsung bergerak ke TKP dan melakukan penggerebekan serta berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RYH. Dari TKP dihadapan tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu dan satu buah bong alat menghisap sabu.

  "Setelah diinterogasi dan barang bukti dihadapkan kepada tersangka, tersangka membenarkan dan mengakui barang bukti tersebut dibelinya bersama kawannya bernama Musa melarikan diri," ujar Kapolsek, Minggu (4/11/2018).

Sebelum mengakhiri pembicaraan, Kapolsek menuturkan, tersangka RYH mengaku membeli sabu secara patungan dengan MUSA dan sudah dipergunakan sebagian.

Untuk keperluan penyidikan, pelaku diboyong ke Mapolsek guna pengembangan kasus.*