PALAS - Oknum Kepala Desa Sibatu Loting, Kecamatan Barumun Tengah, Martua Raja Harahap mengabaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 tahun 2015 tentang tata tertib musyawarah desa serta pedoman perencanaan dan  pengelolaan keuangan desa yang meliputi rencana kegiatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam perencanaan penggunaan dana desa. Padahal, dalam peraturan yang tercantum tersebut, setiap Kades wajib hukumnya melibatkan BPD di desanya dalam perencanaan penggunaan dana desa.

Kades dan BPD mesti membahas secara bersama-sama perencanaan peruntukannya dalam suatu musyawarah desa yang dilanjutkan dengan musyawarah rencana pembangunan desa. Hal tersebut sebagai dasar acuan dari para Kades untuk selanjutnya menyusun dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Kita keberangkatan hasil Musdes Desa Batuloting yang telah banyak melanggar aturan serta mengabaikan Permendagri Nomor 113 tahun 2015,” ungkap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batulotung Baginda Sukondar Harahap dan Sutan Harahap, Sabtu (3/11/2019) di Sibuhuan.

Praktik tidak melibatkan Ketua BPD, kata Sukondar, bukan hal baru dan sudah sering terjadi di Desa Batuloting. Bahkan disebutkannya, pelibatan BPD oleh Kades hanya dibutuhkan saat proses permintaan tanda tangan dokumen.

“Kami menilai Musdes yang tidak melibatkan Ketua BPD, perlu ditinjau ulang karena telah banyak mengabaikan ketentuan pemerintah," ungkapnya.

Tindakan oknum Kades yang telah melaksanakan Musdes Jumat (12/10/2018) lalu pukul 14.00, diduga ada unsur kesengajaan dengan tidak melibatkan Ketua BPD karena banyak persoalan yang menyalahi pengelolaan dana desa yang dipimpinnya.

"Kegiatan Musdes itu, hanya sekedar kumpul-kumpul tanpa rancanagan kegiatan yang menjadi pembahasan perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan menyentuh kepentingan masyrakat,” jelasnya.

Diuraikan Ketua BPD Sibatu gambar Sokundar, adanya Permendagri Nomor 113 Tahun 2015 sudah jelas isinya bahwa Musdes mengharuskan dilibatkannya BPD dalam proses musyawarah dalam merencanakan peruntukan anggaran dana desa melibatkan BPD.

“Soal pelibatan BPD dalam musyawarah desa itu sesuai Permendagri tersebut memang diharuskan. Jadi kalau ada Kades yang tidak melibatkan BPD dalam musyawarah desa dan musyawarah rencana pembangunan desa berarti yang bersangkutan itu keliru,” ungkap Sutan Harahap.

Kata Sukondar dan Sutan menambahkan, hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Palas tahun 2015, ditemukan adanya penggunaan anggaran dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oknum Kades, sehingga wajib mengembalikan ke Kas Desa sebesar Rp 16.300.000.

Di tahun anggaran 2016, pengembalian dana Rp 16.300.000 dengan bukti penyetoran selip Bank diberikan Kades kepada Inspektorat sebagai bukti pengembaliannya

"Tetapi setelah bukti penyetoran diserahkan ke Inspektorat, oknum kades menarik uang tersebut kembali dan diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, sehingga di tahun anggaran 2018 muncul kembali temuan itu dengan jumlah yang sama," beber mereka.

"Persolan Musdes tidak melihat BPD dan sejumlah temuan yang merugikan masyarakat dan uang negara ini, akan kita laporan kan secara tertulis kepada pihak Satgas Kemendes, Kapolres Tapsel, Kejaksaan serta Bupati Palas, agar pengelolaan dana desa yang diduga banyak penyimpangan ini dapat diusut secara tuntas," ungkap mereka geram dengan tindakan oknum Kades Sibatuloting Martua Raja Harahap.

Sementara, Oknum Kades Sibatuloting, Martua Raja Harahap dikonfirmasi terkait tidak melibatkan Ketua BPD membantah.

Menurutnya, kaur bersama dirinya telah mengundang Ketua BPD, tapi tidak hadir di pertemuan Musdes.

"Mereka mau mengadu ke mana aja boleh, tidak persolan itu," ungkapnya sembari menutup telepon selulernya, Sabtu (3/11/2018) saat dikonfirmasi wartawan.