LABUHANBATU - Kuasa Hukum B. Siregar, Dam Hasonangon Harahap, SH, MH, Iwan Rohman Harahap, SH, MH dan Lomoan Panjaitan SH, sangat menyesalkan perbuatan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rantauprapat yang tidak segera mematuhi isi putusan Hakim. Menurut Dam Hasonangon, majelis hakim sebelumnya telah memerintahkan Jaksa untuk segera membebaskan BS dari tahanan Lapas Rantauprapat pada Kamis (1/11/2018) oleh Majelis Hakim sebagaimana putusan No Perkara : 203/Pid.B/2018/PN/Rap, yang pada poin 4 pada petikan putusan tersebut Memerintahkan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rantauprapat Untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

"Akan tetapi Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rantauprapat membebaskan BS dari tahanan setelah BS menginap satu malam lagi di LP yang kemudian dibebaskan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rantauprapat pada Jumat (2/11/2018)," jelas Dam Hasonangon.

Dia menduga, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Medan memberikan surat penangkapan dan membawa BS dari depan pintu gerbang LP Rantau Prapat.

BS melalui penasehat hukumnya akan melakukan upaya hukum atas kejadian ini.

"Penegakan hukum harus ditegakkan. Jaksa harus patuh terhadap putusan Majelis Hakim," tegasnya.