MEDAN-Ketika sedang asyik menyedot sabu bersama empat rekannya, seorang warga Namuukur bernama Dosti Barus (44) diciduk Polsek Sunggal.

Namun, rekan-rekan tersangka yang saat itu sedang mengisap sabu di Jalan Plamboyan Gang Sejati Desa Tanjungselamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang berhasil lolos dari sergapan petugas.

"Tersangka ditangkap saat sedang menyedot sabu berdasarkan laporan masyarakat pada hari Rabu 24 Oktober 2018," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH kepada GoSumut, Senin, (29/10/2018).

Dijelaskan Yasir, setelah memperoleh informasi tentang aktivitas tersangka, petugas yang melakukan penyelidikan langsung melakukan penggerebekan.

"Tersangka bersama rekan-rekannya masing-masing baru dua kali menyedot sabu ketika petugas menggerebeknya. Namun saat itu, empat rekannya berhasil kabur dari sergapan petugas," jelas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini seraya mengatakan tengah memburu rekan tersangka yang berhasil kabur.

Dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009

Usai diamankan, kata Yasir, tersangka berikut barang bukti paket klip kecil sabu seberat 0,02 gram, dua buah kaca pirex berisi sabu-sabu berat kotor 2.60 Gram, bong dan dua buah mancis langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

"Tersangka diduga melanggar pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara," tandas mantan Kapolsek Patumbak ini.